NasionalNewsRegionalTOP STORIES

Perangi Narkotika, Polda Kalteng Berhasil Tangkap 2 Orang Pengedar

Palangka Raya, MZK News– Komitmen aparat penegak hukum dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam memerangi peredaran gelap Narkotika memang tidak main – main.Hal ini terbukti dengan hitungan setengah jam saja, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menangkap dua pelaku pengedar sabu yang ada di Kota Cantik Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (29/11/2020).

Ketika dikonfirmasi, Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan pun membenarkan hal tersebut.

“Memang benar, hanya selisih setengah jam saja petugas kami berhasil menangkap dua pelaku berinisial Mu (34) dan Ra (39) yang merupakan pengedar sabu,” ungkap Hendra.

Hendra mengutarakan, jika Mu, diamankan anggota ketika berada di Jalan Badak XIII tepatnya di sebuah barak Bapak Wiji pintu no 7. Pelaku diamankan beserta barang bukti.

“Dari pelaku berhasil diamankan 12 paket sabu dengan berat kotor 59,98 gram sabu, dua sendok sabu berikut barang bukti lainnya,” jelasnya.

Sementara itu pada pelaku berinisial Ra, terang Hendra, pihaknya telah mengamankan barang bukti 37 paket sabu dengan berat kotor 175,78 gram, satu unit timbangan digital merk pocket scale, satu kantong plastik hitam beserta barang bukti lainnya.

“Untuk TKP sendiri berada di Jalan Manjuhan Kota Palangka Raya pada pukul 14.30 WIB,” sambungnya.

Hendra juga menambahkan bahwa, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup dan denda Rp 10 Miliar.

Sementara itu menanggapi terkait video yang telah beredar di masyarakat, dimana terdapat dugaan Polisi melakukan upaya paksa masuk ke dalam Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan itu secara tegas telah dibantah oleh Hendra.

“Jadi informasi tersebut tidak benar. Terbukti tidak sampai 5 menit kedua pelaku yang berinisial JH dan FJ berhasil di bon anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng, untuk saat ini akan dilakukan penyidikan lebih lanjut !dengan permulaan yang cukup. Akan kita pastikan yang bersangkutan JH dan FJ akan jadi tersangka,” tutup hendra.

Editor: Nadiah Masviva
Reporter: Untung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *