NasionalNewsRegionalTOP STORIES

Demi Terciptanya Pelayanan yang Kondusif, Samsat Cikarang Tetap Jaga Prokes

Jakarta, Mzknews– Banyak aktivitas yang terhambat selama Pandemi Covid-19. Salah satunya yakni membayar pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan pantauan Tim di lapangan, siapapun yang beraktivitas di Samsat diwajibkan menerapkan 3M Pada Rabu, (24/11/20).

Khususnya bagi warga Kabupaten Bekasi, bisa mengurus pajak kendaraan motor dan mobil di Samsat Kab. Bekasi yang berlokasi di Jl. Industri Pasir Gombong No.4, Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat. Sebelum datang ke sini, pastikan terlebih dulu untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker.

Bagi pengunjung yang tidak memakai masker, tidak diperbolehkan masuk gedung Samsat. Selain itu, sebelum masuk ruangan pelayanan, pengunjung diwajibkan membersihkan tangan terlebih dulu. Di dekat pintu masuk sudah disediakan tempat cuci tangan yang bisa digunakan oleh pengunjung.

Saat berada di dalam ruangan pengunjung wajib menjaga jarak. Bangku pengunjung diberi tanda silang selang satu. Adapun bangku yang diberi tanda silang tidak boleh diduduki.

Salah satu pengunjung, Mumuh (30) datang ke Samsat Kab. Bekasi untuk membayar pajak motornya yang sudah jatuh tempo hampir setengah tahun. Dia tampak memakai masker sebagai salah satu upaya mencegah penularan Covid-19.

“Kan wajib protokol kesehatan kalau keluar rumah. Jadi pakai masker. Saya juga bawa hand sanitizer sendiri,” katanya.

Reporter : Titik Suparti

Editor : Elsima Nainggolan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *