Adanya Ketidakadilan Hukum di PN Niaga Jakpus, Ketum PWOD Pertanyakan Ini
Foto: Ketua Umum PWO Dwipa Feri Rusdiono dan Surat Terbukanya untuk Mahkamah Agung RI (Dok. MZK News)
Jakarta, MZK News – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) Feri Rusdiono mempertanyakan ketidakadilan yang terjadi di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Jum’at (10/01/2025). Pertanyaan ini terkait putusan sepihak perkara Hak Kekayaan Intelektual Merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) milik dr. Ipong Hembing Putra selaku Ketua Umum PITI saat ini.
“Ini, kan, namanya putusan sepihak, jadi arahnya kepada ketidakadilan. Perlu kita pertanyaan hal ini ke PN Niaga Pusat dan Mahkamah Agung selaku atasan PN Niaga Pusat,” ujar Feri.
Berikut pertanyaan Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono dikutip dari surat terbukanya:
1. Apakah benar putusan dengan nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Niada Jakarta Pusat? Sudahkah Mahkamah Agung mengetahuinya?
2. Bagaimana pertanggungjawaban Mahkamah Agung terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat yang sudah mengeluarkan putusan dengan nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang sudah dimenangkan dr. Ipong Hembing Putra?
3. Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat bersih dan adil, apakah pantas mereka mengeluarkan putusan dengan nomor 82/Pdt.Sus-HKI Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst setelah menang sidang?
4. Bagaimana tanggapan dan konfirmasi Ketua Mahkamah Agung terhadap beberapa berita dan laporan-laporan yang sudah dikirimkan oleh dr. Ipong Hembing Putra?
5. Apa saja tindakan Mahkamah Agung untuk menertibkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat ini?
6. Bagaimana proses “Peninjauan Kembali” yang sudah diajukan oleh dr. Ipong Hembing Putra kepada Mahkamah Agung? Sudah sampai manakah prosesnya?
Sebelumnya, perkara merek PITI ini sudah dimenangkan oleh dr. Ipong Hembing Putra, namun penggugat, yaitu Sdr. Serian menggugat kembali tanpa sepengetahuan dr. Ipong Hembing Putra. Hal ini menjadi polemik di kalangan praktisi hukum dan dunia pers. Sebab, pers bidang hukum kriminal juga mempertanyakan kredibilitas pengadilan yang mengeluarkan surat putusan dengan nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst
“Kan, sebelumnya Dokter Ipong menang, harusnya sudah selesai. Tapi, ini digugat kembali, tidak pula diberitahu ke Dokter Ipong. Etikanya di mana?” lanjut Feri.
Menurut surat tersebut, Feri akan menunggu klarifikasi dan konfirmasi dari Mahkamah Agung terkait pertanyaannya. Ini juga untuk kontrol sosial dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
“Ya, kita tunggu itu jawabannya. Demi kepercayaan masyarakat kepada hukum Indonesia. MA harus respon,” tutup Feri.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam