Gugatan Praperadilan Abdul Fatah Sebagian Dikabulkan
Palangka Raya, MZK News– Babak akhir dari perjalanan panjang sidang praperadilan Moch Abdul Fatah sebagai pemohon atas termohon kementrian LHK pada hari ini memasuki agenda sidang putusan.
Sidang di mulai pada pukul 11.00 wib dipimpin oleh hakim tunggal Heru Setyadi di Pengadilan Negeri Palangka Raya ruangan Cakra berjalan dengan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dalam putusan yang di bacakan bahwa Pengadilan Negeri Palangka Raya menerima gugatan pemohon praperadilan Moch Abdul Fatah atas penyitaan barang bukti yang tidak sah,karenah apa yang di lakukan oleh petugas penyidik dari balai Kehutanan tidak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Hakim juga menolak permohonan permohon terkait penetapan tersangka karenah pihak termohon (kementrian LHK) telah memenuhi dua alat bukti yang menjadi kekuatan hukum untuk penetapan tersangka.
“Terima kasih dan apresiasi kami kepada majelis hakim yang telah mengabulkan sebagaian dari permohonan praperadilan kami, terkait di tolaknya permohonan kami terhadap penetapan klien kami sebagai tersangka akan kami evaluasi kembali untuk mengahadapi pokok perkara nanti, dan jalur perdata juga mungkin akan menjadi salah satu pilihan,”ucap Rhendha yang merupakan kuasa hukum Moch Abdul Fatah.
Selanjutnya juga di sampaiakan bahwa dengan di kabulkannya permohonan atas dugaan tidak sahnya penyitaan alat berat yang di jadikan bukti tentu merubah atas perkara awal yang di sangkakan oleh pihak kementrian LHK tentang pengrusakan kawasan hutan dengan memgunakan alat berat.
Reporter : Dayat/ Adi