FORGUPAKI Hadiri Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VIII DPR RI
Jakarta, MZK News – Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (FORGUPAKI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) komisi VIII DPR RI pada Selasa (19/11/2024) pagi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Adapun dalam pantauan mzknews.co, selain Ketua Umum FORGUPAKI, Abraham Pelokilla, M.Pd.K., hadir pula Bendahara Umum, Sonna Manulang, Ketua DPW Banten, Jermias Jalla, perwakilan Bekasi, perwakilan DPW DK Jakarta M. Zatur dan Yoda Manalu.
“Hadir mendampingi kami kali ini, Ibu Merry Nainggolan seorang pemerhati Pendidikan dari FORKOM AKUI,” ujar Abraham kepada mzknews.co.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa, kedatangan FORGUPAKI adalah tentang persoalan yang dihadapi oleh Guru Pendidikan Agama Kristen (PAK).
“Yaitu, dengan ada beberapa point yang ingin disampaikan seperti adanya kebutuhan guru PAK di sekolah negeri, khususnya di luar Daerah Khusus Jakarta sangat tidak terpenuhi,” tambahnya.
Padahal, menurutnya lanjut, secara proporsional kebutuhan guru PAK untuk Tingkat SD., SMP., SLB., SMA., dan SMK sebesar 47.518 orang. Di mana saat ini, rasio jumlah guru PAK adalah 1:8,5. Artinya dari 8 atau 9 sekolah negeri hanya ada satu guru PAK.
“Hal berikutnya, sangat minim honorarium yang diterima hanya berasal dari sumber anggaran sebagai guru ekstrakurikuler, upah dari dana BOS, atau BOP sekolah. Dan, status dinas guru PAK menjadi tidak jelas,” ungkapnya tegas.
Dengan point tersebut, FORGUPAKI memohon agar peraturan Menteri Agama No. 16/2010 tentang pengelolaan Pendidikan agama, perlu dilakukan peninjauan ulang.
“Mengapa perlu ditinjau ulang? Karena dengan peraturan tersebut, guru mengalami kebingungan,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya lagi, perihal Pendidikan Profesi Guru atau PPG agar digeser ke Kementerian Pendidikan.
“Dengan kami melakukan audiensi ke komisi 8 DPR=RI maka hasilnya oleh mereka disampaikan bahwa problematika tentang guru PAK merupakan isu lintas Kementerian, yaitu Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sehingga perlu koordinasi dan sinkronisasi terutama soal regulasi yang ada,” jelasnya tegas.
Maka, komisi 8 DPR-RI merespon berbagai aspirasi yang berada pada lingkup kerja komisi VIII DPR-RI berjanji akan dikomunikasikan dengan kementerian Agama. Terkhususnya terkait usupan peninjauan Kembali Peraturan Menag.
Reporter: Denny Zakhirsyah
Editor: Khoirul Anam