Bawaslu Sijunjung Diduga Kangkangi Peraturan Bersama No. 5, 1, 14 Tahun 2020 Sentra Gakumdu
Foto: Aksi dari Aliansi Masyarakat Sijunjung Bersatu di Depan Kantor Bawaslu dengan membawa Sepanduk (Foto: IST)
Sijunjung, MZK News – Baru-baru ini, putusan Bawaslu Sijunjung terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh salah seorang paslon Cakada nomor urut satu yakni Benny Dwifa Yuswir menuai sorotan dan terbilang aneh.
Pasalnya Bawaslu Sijunjung menghentikan penyelidikan dan tak menemukan cukup Bukti di acara tersebut dalam surat formulir A17 dengan No. register 001/REG/TM/PB/KAB/03.16/X/2024 yang dikeluarkan Bawaslu Sijunjung tertulis bahwasanya tidak cukup dua alat bukti untuk pengenaan sanksi pidana bagi pasangan calon tersebut.
Dalam video yang berdurasi 1 menit 31 detik itu terlihat Benny Dwifa calon Bupati nomor urut satu yang juga Notabene petahana sedang memegang mic dan berbicara kepada Masyarakat di salah satu rumah ibadah di Jorong Kabun Nagari Sisawah.
Video 1 menit 31 detik yang tersebar melalui jejaring media sosial facebook itu, akhirnya menjadi viral dan menjadi temuan awal oleh Bawaslu Sijunjung pada tanggal 14/10 dan menelusuri terkait viralnya video tersebut pada tanggal (15/10/24) sampai dengan (20/10/24). Akhirnya Bawaslu memeriksa 4 orang saksi dan terlapor pada tanggal (25/10/24) dan juga melanjutkan pemeriksaan saksi ahli pada tanggal 27 dan 28 Oktober kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno yang dituangkan di berita acara. Namun, sesuatu yang janggal terjadi, dalam pembahasan rapat pleno itu tak satu pun pihak dari kepolisian dan kejaksaan menandatangani hasil pleno terakhir, tapi form A 17 tetap dikeluarkan oleh pihak Bawaslu dan terkesan meremehkan administrasi yang ada dan mengangkangi peraturan bersama yang dibuat oleh Bawaslu RI, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Kebenaran tidak adanya tanda-tangan berita acara tersebut seolah dibenarkan oleh Gusni namun dengan alasan yang terbilang aneh.
Pada tanggal 4 November 2024, Gusni Fajri selaku Ketua Bawaslu menuturkan melalui pesan singkat WhatsApp, bahwasanya surat tersebut memang belum ditandatangani oleh Gakumdu karena waktu pembahasan belum sempat diprint dan ditandatangani karena memang keburu ada pekerjaan lain, tapi pagi itu Tim Gakumdu sepakat untuk menandatangani.
Dalam pesan singkatnya, Gusni berdalih bahwasanya hal itu adalah info pengecualian yang tak dapat diinformasikan dan diperlihatkan.

Namun dari salah seorang sumber berinisial I mengatakan, pada Senin tanggal 4 November 2024, surat atau berita acara masih belum ditandatangani oleh pihak gakumdu yakni baik dari kepolisian dan kejaksaan.
Padahal berita acara tersebut wajib ditandatangani oleh ketiga pihak baik itu dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan dengan merujuk peraturan bersama Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung No. 5 No. 1, No. 14 Tahun 2020 Pasal 20 Ayat 7 Hasil pembahasan kedua dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditanda tangani oleh pengawas pemilihan, penyidik tindak pidana pemilihan dan jaksa.
Dari awal sinilah muncul kecurigaan dan pada Jum’at tanggal 1 Oktober, sejumlah masarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sijunjung Bersatu, melakukan aksi protes terhadap putusan Bawaslu, dan mempertanyakan sejumlah pandangan-pandangan terkait video viral tersebut. Bahkan dalam video tersebut pasangan calon Benny Dwifa Yuswir dengan diduga Mengatakan ‘’Sebentar lagi tanggal 27 November’’ dan juga mengiming-imingi dengan Bahasa bantuan keuangan milyaran rupiah.
Dalam Aksi demo masyarakat tersebut dapat diartikan bahwasanya masyarakat kecewa atas Putusan Bawaslu Sijunjung tersebut dan dicurigai berat sebelah.
Dalam aksinya, Robi Candra selaku koordinator aksi mengecam keras perbuatan Bawaslu dan juga mengatakan akan kembali lagi dengan masa yang lebih banyak jika Bawaslu terbukti melanggar.
Kemudian pada (7/11/24), dalam wawancara eklusif bertempat di Kantor Bawaslu, salah seorang Komisioner Agus Hutria Tatul mengatakan kekecewaannya terhadap informasi yang seperti ini bisah bocor, padahal ini informasi yang dikecualikan
Hal senada juga didapati dari Agus Hutri Tatul, ‘’memang kami tidak sempat mengeprint berita acara karena ada beberapa proses dan tahapan sehingga menjadi tertunda.
Namun wartawan MZK terus mendesak dengan pertanyaan bahwa file berita acara tersebut memang belum tertandatangani sampai tanggal 4 November kemarin, bahkan salah seorang dari pihak gakumdu menolak menandatangani karena ada sesuatu yang salah.
![]()
Seketika itu Agus Hutria Tatul Komisioner Bawaslu Sijunjung tak bisa menepis dan berselimut dengan kata-kata “ini info yang dikecualikan” bahkan Agus Hutria Tatul mengatakan Bawaslu siap kalua memang ada laporan terkait masalah ini ke DKPP.
Melalui telepon seluler, media MZK mengkonfirmasi tentang permasalahan ini kepada salah jubir dari Hendri Susanto dan Muklhis yaitu Rustam Budiman.
“Untuk permasalahan ini kami sudah laporkan ke DKPP dan kami juga sudah menyiapkan saksi dalam persidangan tersebut. Dalam masalah dugaan pelanggaran kampanye ini kalau memang terjadi sesuatu hal yang tak wajar, maka kami akan mengutuk keras kejadian tersebut,” tuturnya.
Reporter: Gangga
Editor: Khoirul Anam