DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Kasus Korupsi di Sijunjung Harus Tuntas dan Selaras dengan Instruksi Presiden Prabowo

Foto: Ilustrasi Korupsi (Sumber foto: detikcom)

Sijunjung, MZK News – Aparat penegak hukum di Kabupaten Sijunjung baik Polri dan Kejaksaan bakal harus kejar tayang dalam penanganan Kasus Korupsi dan judol.

Pasalnya, dalam rapat Kabinet Pertama Presiden Prabowo Subianto meminta agar jajaran Polri, Kejaksaan, BPKP dan BIN harus update dan cepat dalam penanganan kasus korupsi, judol, narkoba dan kejahatan lainnya karna memang dianggap meresahkan dan menjadi ancaman bagi negara.

Khusus di Kabupaten Sijunjung, kabupaten yang banyak mempunyai teka-teki dalam masalah penanganan kasus korupsi ini memang harus mendapatkan perhatian khusus, banyak sejumlah kasus besar yang memang tidak tahu kemana muaranya berlabuh, apakah sudah selesai atau masih dalam proses.

Salah satunya proses pengadaan lahan pertanian 500 hektar pada tahun 2006 yang berada di Nagari Air Amo perbatasan Tanjung Keling, Kecamatan Kamang baru yang diduga dalam hutan kawasan namun sudah diputihkan, bahkan keadaan tanah tersebut melanggar RTRW yang ada di Kabupaten Sijunjung.

Dalam RTRW sijunjung tentang rencana pengembangan kawasan hutan lindung kawasan hutan yang berbentuk resapan air dan mempunyai sudut kemiringan 40% sebagai kawasan lindung Pasal 68 A ,pasal 29 A,B,C,D,E Dan Pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 Ayat 1,2 Dan 3.

Nafwandi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sijunjung melalui Whatsap menuturkan, kalau untuk penanganan perkara Korupsi, Kejaksaan Sijunjung saat ini dengan inisial BSI dengan kasus anggaran rumah tangga Pimpinan DPRD sudah dalam tahap pelimpahan ke Pengadilan Tipikor.

“Mudah-mudahan secepatnya dan yang satu lagi Pengadaan ambulance yang bersumber dari Dana DAK Tahun 2024 di Dinas Kesehatan sedang dalam lidik kejaksaan. Mudah mudahan ada pengembangan,” jelasnya, Kamis (31/10).

Hal yang sama juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin yang diwakili Aipda Sepmanhadi Kanit Tipikor. Dia menerangkan, penanganan perkara tipikor ada beberapa yakni kasus Bumnag di Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII dan pungli di Pasar Sijunjung.

“Kalau untuk kasus Rumah Sakit Pratama Tipe D sudah diambil alih oleh Polda. Juga untuk kasus judol, ada 3 orang tersangka Togel yang diamankan dan seluruh jajaran Reskrim Polres Sijunjung akan siap untuk melakukan instruksi Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya.

Reporter: Gangga

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *