NasionalNewsRegionalTOP STORIES

Tergiur Uang Di Dompet, Tersangka BBA Tega Habisi Nyawa SS

Bekasi Kota,MZK News– Konfrensi Pers pembunuhan yang terjadi di Jalan Rahayu Margamulya Bekasi Timur  yang di lakukan oleh tersangka berinisial BBA dipimpin oleh Wakapolres Bekasi Kota AKBP, Alfin Nurrizal,S.H,S.I.K,M,Hum di halaman Mapolres Bekasi Kota, Rabu(04/11/2020).

Seperti diketahui tersangka, BBA (30 Th) warga Bekasi Jaya ini pada hari Minggu, tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB telah melakukan pembunuhan kepada teman kencannya SS (24 Th) Yang di lakukan tersangka di salah satu Rumah Kost Di Jl. Rahayu, Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Wakapolres Bekasi Kota yang memimpin Konfrensi Pres tersebut, menerangkan kronologi pembunuhan tersebut berawal dari Pelaku BBA ini memesan cewek BO melalui aplikasi Mechat pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar Jam 13.00 WIB dengan rarif yang di sepakati sebesar Rp.450.000 sekali kencan.

“Pelaku dengan korban janjian dikostan korban, setelah terjadi persetubuhan antara korban dan pelaku, pelaku tergiur uang yang ada dompet korban, lalu dengan tega pelaku menghabisi korban dengan menusuk korban dengan pisau yang telah di bawa pelaku BBA yang ada di tasnya. Pelaku BBA ini menusukan pisau tersebut keleher dan perut sebelah kiri korban SS dan saat tersebut korban sempat melawan dengan menggigit jari tersangka tapi akhirnya korban meninggal di TKP,”terang Wakapolres AKBP Alfin Nurrizal,S.H,S.I.K,M.Hum kepada para Awak Media.

 Wakapolres dengan perawakan ganteng dan perwira yang inspiratif ini menjelaskan bahwa setelah menghabisi korban SS, pelaku  pulang kerumahnya. Tidak berapa lama kemudian pelaku BBA ini menyerahkan diri ke Mapolres Bekasi Kota.

Adapun Barang Bukti yang didapati oleh penyidik berupa 1 Bilah Pisau, Uang 1.800.000 yang ada di dompet korban, dua Hp milik korban SS dan 1 buah Tas warna merah milik tersangka BBA.

Soal pisau yang ada didalam tas pelaku.Wakapolres Bekasi Kota AKBP, Alfin Nurrizal.S.H,S.I.K,M.Hum yang Lulusan Akpol Tahun 2000 ini menjabarkan bahwa pisau tersebut memang selalu dibawa pelaku karena pelaku ini adalah salah satu pekerja kebersihan.

Akibat perbuatan pelaku BBA yang tega menghabisi nyawa SS ini. Pelaku dituntut dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 15 Tahun Penjara.

Reporter : S.Erfan Nurali

Editor : Elsima Nainggolan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *