Kuasa Hukum Jerry Lawalata, Eksepsi Dakwaan Jaksa Penuntut
Jakarta,MZK News– Sidang Dakwaan Dan Eksepsi Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dengan Terdakwa James Raymond Lawalata Alias Jerry Lawalata Dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara:PDM-547/JAKTUT/2020 tanggal 19 Oktober yang digelar Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ruang Sidang Oemar Seno Adjie, Senin (02/11/2020).
Dalam Nota Keberatannya (Exeptie) Kuasa Hukum dari Meta Chatul Cholid,SH.,Indra Setiawan Sembiring,SH.,Luky Sunarya.SH.dan Ir Burhanuddin, menjelaskan 9 poin-poin bentuk keberatannya.
Tim Kuasa hukum merasa keberatan atas penahanan yang di lakukan oleh kepolisian karena saat ini Jery di tahan bersamaan dengan teman-teman tahan yang lain.
“Jelas ini tidak pantas,”tambahnya lagi.
Diketahui bahwa Jeri Lawalata saat ini di tahan di Polres Jakarta Utara.
Sementara Lucky Sunarya SH menjelaskan
Terkait Pasal 112 /127 UU Narkotika No 35 Tahun seharusnya direhabilitasi, pasal 122 terkait masalah Barang Bukti berupa Sabu, itu pun tidak sesuai apa yang didakwa jadi ada sesuatu wewenang dari penyidik yang mana 127 itu harus di rehabilitasi dikarena sebagai Pengguna, jadi bukan untuk ditahan tapi direhabilitasi.
“Intinya penyalahgunaan narkotika semuanya wajib di rehabilitasi, karna pengguna untuk diri sendiri bukan bentuk kriminal, jadi yang jelas Pengguna itu Orang yang sakit, yang wajib di obati dengan layak secara medis,”ujar Meta yang hadir bersama 4 Tim Kuasa Hukum Family Law Firms & Tidar Partners serta dari Keluarga Jerry Lawalata yang didampingi Kuasa Hukum Family Law Firms & Partners di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Reporter : S. ERFAN NURALI
Editor : Elsima Nainggolan