Tidak Gunakan Masker, Tujuh Orang Terima Sanksi Sosial Dari Satgas Yustisi
PALANGKA RAYA, MZK News – Tim Satgas Yustisi Penegakkan Peraturan Protokol Kesehatan Polda Kalteng kembali menertibkan sejumlah masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, Sabtu pagi, 24 Oktober 2020 di kawasan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya.
Dalam operasi yustisi tersebut, ada tujuh orang yang terjaring tidak menggunakan masker saat beraktivitas, di antaranya lima orang pengandara roda dua, satu orang pegawai resto Kum-Kum dan satu orang tukang parkir.
Kegiatan operasi ini dipimpin langsung oleh Katim Yustisi II AKBP Rian Tohari yang diikuti 16 personel lainnya dari satker Ditlantas 4 anggota dan Ditsamapta 12 Anggota.
“Operasi ini akan kami lakukan demi mendisiplinkan masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan dimasa pandemi covid 19 saat ini,” kata Rian Tohari kepada media.
Selain itu dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya hari ini telah menjaring tujuh orang pelanggar dan diberikan sanksi sosial agar kedepannya tidak melakukan pelanggaran lagi.
“Selain memberikan sanksi, kita juga memberikan imbauan agar masyarakat selalu menggunakan masker saat beraktivitas di lokasi Wisata Kum-Kum dan kawasan resto, pertokoan Jalan Pahandut Seberang,” jelas Rian Tohari.
Tidak hanya itu, personel yang melaksanakan operasi yustisi di lokasi tersebut selain memberikan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, masyarajat juga disuruh membuat testimoni untuk mengajak masyarakat selalu memakai masker.
“Selama kegiatan operasi yustisi semuanya berjalan dengan aman bahkan masyarakat sudah faham dengan kegiatan penertiban protokol kesehatan ini,” Pungkasnya.
Reporti: Untung
Editor: Alvin Hanevi