Tanpa Dokumen Resmi, 36 TKI Asal Kabupaten Lahat Dideportasi dari Singapura
Foto: Ka. Disnakertrans Kabupaten Lahat Mustofa Nelson bersama Heri Susanto, Kabiro mzknews.co, Kabupaten Lahat (Foto: IST)
Lahat, MZK News – Tanpa Dokumen Resmi terhitung dari Tahun 2020-2023, 36 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Asal Kabupaten Lahat yang dideportasi dari Singapura mendapatkan perhatian dari masyarakat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat, Selasa (25/06/2024) bertempat di ruang kerjanya menjelaskan, sebagaimana diketahui Tenaga kerja Indonesia (TKI) merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan praktik demi peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, yaitu dengan memanfaatkan kesempatan kerja internasional yang tersedia.
TKI sendiri adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia, Arab Saudi, Japan dan sebagainya) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu.
Sementara TKI wanita disebut dengan tenaga kerja wanita (TKW). Dalam hal ini, sebagian Masyarakat Kabupaten Lahat ada yang memilih kerja tersebut demi memenuhi kebutuhan mereka. Namun yang kerap menjadi kendala adalah kurangnya pemahaman yang diterima masyarakat mengenai aturan dan syarat mutlak dalam menjadi TKI Ataupun TKW.
Seperti yang terjadi pada sebagian pekerja migran Asal Kabupaten Lahat, setidaknya 36 orang Dideportasi oleh Pemerintah Singapura lantaran kurangnya berkas dan dokumen pendukung lainnya.
Dalam sesi wawancara dengan media, Selasa 26 Juni 2024, bertempat di ruang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat Mustofa Nelson mengatakan, terhitung tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, kurang lebih 36 orang TKI Asal Kabupaten Lahat dideportasi oleh Pemerintah Singapura lantaran berkas yang kurang dan penyaluran illegal.
“Rata-rata pekerja migran yang dideportasi ini karena tidak memiliki dokumen resmi, termasuk Kartu Tanda Penduduk yang kadang tidak sesuai wilayah dan diberangkatkan secara illegal,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan bagi masyarakat yang mungkin berkeinginan bekerja di luar negeri jangan tergiur iming iming dan wajib melalui proses dan ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah.
“Jangan tergiur iming iming gaji besar, proses cepat dan lain sebagainya, bagi masyarakat yang memang berkeinginan bekerja di luar negeri harus memiliki pemahaman terlebih dahulu, agar tidak menjadi masalah dan kendala ketika tiba di negara yang diinginkan,” tandasnya.
Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lahat untuk tetap taat aturan yang telah ditetapkan Pemerintah, karna syarat mutlak tersebut wajib dipenuhi.
“Syarat mutlak untuk menjadi pekerja migran salah satunya adalah adanya rekomendasi dari Disnakertrans wilayah setempat, selain itu masyarakat bisa menanyakan apakah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) Yang digunakan termasuk resmi apa illegal kepada petugas kami,” pungkasnya.
Dia menambahkan, kepada masyarakat Kabupaten Lahat, yang ingin bekerja di luar Negeri, harus kordinasi terlebih dahulu kepada Dinas Tenaga Kerja Lahat.
“Jangan sampai masyarakat Lahat, tertipu oleh tipu daya marketing yang ingin meraih keuntungan besar dengan iming iming gaji besar dan fasilitas lengkap,” pungkas Mustofa kepada awak media.
Reporter: Heri/UjK
Editor: Khoirul Anam