Bawaslu Kerinci Publikasikan 6 Dugaan Pelanggaran Pemilu Memenuhi Unsur
Foto: Anggota Bawaslu Kerinci
Chintiya Albert Siin (Foto: IST)
Kerinci, MZK News – Setelah 14 Laporan dugaan Pelanggaran pemilu yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kerinci, Tim dari Bawaslu dan bersama tim Gakkumdu terus melakukan tindak lanjutnya.
Bawaslu Kerinci juga melakukan pemeriksaan setiap tahapan dugaan pelanggaran pemilu terhadap 14 laporan yang telah diregistrasi, dan mengumumkan status laporan di Papan Pengumuman kantor Bawaslu Kabupaten Kerinci pada Kamis sore (21/03/2024).
Anggota Bawaslu Kerinci, Chintiya Albert Siin, yang juga Kordiv P2PS, saat dikonfirmasi pada Jumat (22/03/2024) membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, untuk proses penanganan laporan dugaan pelanggaran telah selesai dilaksanakan di Bawaslu Kerinci.
“Ya, Bawaslu Kerinci sudah menyelesaikan tahapan penanganan dugaan pelanggaran pada saat Pemilu di Kabupaten Kerinci. Dari 14 laporan, 6 laporan memenuhi unsur pelanggaran kode etik,” jelasnya.
Dia menyebutkan, dari 14 laporan yang diregister 6 laporan statusnya direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kerinci, dengan memenuhi unsur pelanggaran kode etik dan selanjutnya menunggu tindak lanjut dari KPU terharap rekomendasi tersebut.
“Sedangkan 5 laporan tidak terpenuhi unsur pelanggaran pemilu, dan 3 laporan tidak terpenuhi unsur pasal pelanggaran pidana pemilu setelah dilakukan pembahasan bersama Gakkumdu. Status laporan sudah disampaikan kepada masing-masing pelapor dan diumumkan di papan informasi Bawaslu,” bebernya.
Saat ditanya terkait 6 laporan penyelenggara pemilu yang terjadi terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Chintiya mengatakan, terdiri penyelenggara di tingkat KPPS, PPS dan PPK.
“Dari 6 laporan itu banyak KPPS, kemudian terlapor yang direkom ke KPU dari tiap laporan ada PPK, PPS dan KPPS,” tandasnya.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam