DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Polres Kerinci Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Foto: Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur diamankan Polres Kerinci (Foto: IST)

Sungai Penuh, MZK News – Polres Kerinci berhasil mengamankan RS (19) pelaku pemerkosaan terhadap dua siswi kelas 1 SMP di Sungai Penuh yang dilakukan di lokasi berbeda, yaitu di eks Gedung sekolah Koto Lolo dan objek Wisata Bukit Tangis, Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh, Jambi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 16 Maret dan 17 Maret 2024. Awalnya, pelaku RS (19) mengajak pertemuan kedua korban inisi LF (12) warga Kecamatan Pesisir Bukit dan NM (13) warga Kecamatan Sungai Penuh di eks Kantor Bupati Kerinci di Koto Renah.

Satreskrim Polres Kerinci mengatakan, pelaku dan kedua korban menggelar pesta obat pil dan dicampur dengan minuman fanter serta lem.

“Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku dan korban berpesta obat batuk gratusif dengan jumlah banyak. Ketiganya fly (mabuk) lalu ketiganya pergi jalan ke bukit Tangis, disana pelaku memperkosaa LF,” ujar Kapolres Kerinci AKBP M Mujib melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan ketika diwawancarai Awak Media, Kamis (21/4/2024).

Kasat menambahkan, esok harinya, pelaku kembali melakukan pemerkosaan NM di sebuah gedung eks sekolah di Koto Lolo.

“Pelaku kembali menyetubuhi NM dengan paksa di bekas gedung sekolah di Koto Lolo,” ungkapnya.

Terungkapnya pelaku, berawal Polres Kerinci menerima laporan dari pihak keluarga korban pada hari Senin (18/4/2024) karena anak korban tidak pulang setelah dua hari. Dua kali 24 jam, Satreskrim Polres Kerinci berhasil menangkap pelaku di Koto Lolo.

“Pelaku berhasil kita tangkap kemarin Rabu (20/4/2024). Pelaku pun mengaku telah memperkosa kedua siswi SMP tersebut dengan paksa,” beber Kasat AKP Very.

Diketahui, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan anak dibawah umur tersebut dan bukti hasil visum dari rumah sakit mengalami luka robek bagian kelamin.

Untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No.35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *