Hari Terakhir Kampanye, Bawaslu Kota Sungai Penuh Ingatkan Peserta Pemilu Turunkan APK
Sungai Penuh, MZK News – Menjelang Pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh mengumumkan hari terakhir berkampanye. Hal tersebut sudah tertuang Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tetang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 yang mana pada hari ini 10 Februari 2024 jadwal terakhir melaksanakan kampanye terbuka, terbatas maupun rapat umum.
Mulai tanggal 11 hingga 14 Februari tidak ada lagi aktivitas yang bersifat muatan kampanye sudah diatur juga dalam peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan kampanye.
Saat diwawancarai Komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sungai Penuh Iin Rudhiansyah, S.Pd., saat diwawancara di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat himbauan kepada partai politik dan tim sukses calon legislatif bahwasanya mulai tanggal 11 akan menjadi minggu tenang, peserta pemilu baik partai politik maupun perseorangan agar menurunkan alat peraga kampanye yang dipasang di setiap sudut Kota setelah masa kampanye berakhir.
“Bawaslu Kota Sungai Penuh sudah mengirimkan surat himbauan kepada peserta pemilu agar menurunkan seluruh atribut kampanye yang ada,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sungai Penuh Iin Rudhiansyah, S.Pd., Sabtu (10/02).
Lebih lanjut, IIN menyampaikan setelah masa kampanye, tahapan kontestasi politik 2024 ini akan memasuki masa tenang sejak Minggu sampai dengan menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, Bawaslu Kota Sungai Penuh juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran pada saat masa tenang, termasuk soal politik uang.
“Karena masa tenang itu tidak boleh ada lagi kampanye. Karena apa? Supaya warga juga melakukan perenungan untuk menentukan pilihan yang terbaik. Baik untuk eksekutif maupun legislatif, apalagi mobilisasi orang. Itu kan sudah tidak boleh. Artinya memang masa tenang ini sudah dibuat dalam konteks regulasi untuk semua sama-sama menyiapkan diri memilih nanti,” kata IIN.
Menghimbau lapisan masyarakat khusus kepada ASN, TNI, Polri dan pihak lainnya yang bersangkutan dilarang ikut serta dalam kampanye pihaknya meminta untuk tidak terlibat aktif dalam kampanye mengingat hari ini hari terakhir kampanye.
“Seandainya jika ditemukan pelanggaran nantinya dari pihak bawaslu akan menindak lanjuti. Sesuai dengan aturan dari Bawaslu,” tutup IIN
Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak atau online, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam