Kades Woro Tanggapi Tuntutan MPL dalam Unras
Foto: Kades Woro didampingi Ketua BPD dan aparat saat memberikan tanggapan kepada MPL dalam Unras (Foto: IST)
Bima, MZK News – Kades Woro Abdul Farid didamping Ketua BPD dan dikawal oleh Personel Polres Bima dan Polsek Madapangga dan Bolo dibackup Babinsa Desa Woro Serda Heriyanto menanggapi tuntutan Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Woro pada Selasa, 19 September 2023 pagi.
Abdul Farid mengatakan, terkait tuntutan MPL poin pertama yang isinya (meminta pemdes dan BPD untuk melaporkan resmi soal dugaan ilegal logging), perlu disampaikan bahwa seusai turun Jumatan pada beberapa hari yang lalu, kades bersama perangkat desa mendatangi Reskrim Polres Bima untuk mendampingi hingga memfasilitasi penyelesaian kasus Sekretaris Desa (Sekdes) yang sebelumnya telah dilaporkan oleh pemilik truk muatan Kayu Balok Sonokeling yang dihadang dan disandera oleh warga Woro Utara.
“Dalam pertemuan itu, sekdes diperiksa secara maraton oleh penyidik dan dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan malam itu juga atas laporan pengerusakan truk muatan sonokeling yang dihadang dan disandera masyarakat Dusun Rasabou oleh pemilik truk asal Dompu kala itu,” jelasnya.
Dia menambahkan, sementara kasus ilegal logging telah dilaporkan oleh Mustakim dan Amrin AB kala itu juga. Di mana laporannya dikhawatirkan berdampak pada penyelesaian kasus sekdes.
“Jadi, dengan pertimbangan itu sehingga kami bernegosiasi dengan pelapor ilegal logging sehingga dua laporan yang berbeda (ilegal logging & pengerusakan truk korban) sepakat dicabut kembali dan akhirnya kedua perkara itu sama-sama mencabut dan kasusnya dinyatakan selesai,” ungkap Kades.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polres Bima yang dikutip kala itu, bahwa kasus ilegal logging yakni aktivitas dalam kawasan, ada pelaku, ada bekas penebangan, dan senso, sehingga ketika laporan ilegal logging tidak dicabut oleh mereka, maka akan berdampak pada penutupan perladangan so Lano terlebih dulu, sembari proses penyelidikan dilakukan KPH Marowa, Dinas LHK Provinsi NTB, dan Gakkumdu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Itu yang disampaikan oleh Kasat sebelum dua kasus itu dicabut,” ujar Abdul Farid.
Dia menambahkan, terkait dua poin tuntutan dari sejumlah tuntutan MPL meminta pemdes dan BPD untuk melaporkan dugaan ilegal logging pun pemdes dan BPD tidak mau, silakan mengajak masyarakat untuk mengambil sonokeling, itu tuntutan tidak dapat dipenuhi.
Pasalnya, pemdes tidak punya kewenangan terkait hutan tutupan negara dan itu kewenangan sepenuhnya KPH. Pemdes hanya bisa berkoordinasi saja baik dengan KPH maupun TNI-POLRI. Pemdes siap membantu sepanjang untuk kepentingan masyarakat yang tidak melanggar hukum.
“Jangan membawa-bawa nama kades dalam melakukan aktivitas dalam kawasan hutan. Saya tekankan bahwa negara kita adalah negara hukum dan bagi siapa pun yang melanggarnya, maka risiko sendiri. Saya hanya bertanggungjawab untuk aktivitas masyarakat di luar kawasan (tegalan) dan yang memiliki SPPT,” tutup Fren Jaya sapaan akrabnya.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam