Kasus Penganiayaan Tiga Warga Mpuri Berujung Islah
Foto: Pertemuan kedua belah pihak dengan Polsek Madapangga (Foto: IST)
Bima, MZK News – Kasus penganiayaan korban Irwadiansyah, Muh Zaini, dan Imam Zuardi asal Desa Mpuri oleh terduga pelaku Taufik Maman, M. Azka Fuad, dan Erwin Sudirman asal Woro Utara, Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berujung damai (Islah).
Kasus penganiayaan yang terjadi di depan Masjid At-Taqwa Woro Utara, Desa Woro pada saat penghadangan dan penyanderaan truk muatan 91 kayu balok sonokeling Kamis (7/9) sekitar pukul 20.30 WITA kemarin, selesai secara kekeluargaan dengan melibatkan Pemerintah Desa Mpuri dan Woro, BPD, dan dua pihak keluarga baik terduga pelaku maupun korban di Kantor Polsek Madapangga, Rabu (13/9) sekitar pukul 13.20 WITA.
“Alhamdulillah atas kesadaran kedua pihak keluarga yang difasilitasi pemerintah Desa Woro dan Mpuri serta unsur lainnya di masing-masing desa tersebut sehingga masalahnya selesai,” kata Kapolsek Madapangga IPDA Kader.
Kader menjelaskan, perdamaian kedua pihak yang bernuansa keakraban kekeluargaan ini didasari dengan dukungan dan peran serta semua kalangan di desa. Baik Pemerintah Desa Woro, Mpuri, Polisi maupun TNI sebelumnya.
“Tanpa peran serta semua pihak, mustahil terlahir sebuah perdamaian ini. Penyelesaian secara kekeluargaan akan diperlakukan sama bagi setiap warga selama kedua pihak yang bersangkutan dalam perkara pidana sepakat berdamai,” jelas Kader.
Kader menambahkan, perdamaian kedua pihak telah dibuktikan dengan surat pernyataan bersama dan disetujui beberapa perwakilan masing-masing di dua desa dan mengetahui Kepala Desa Woro dan Mpuri.
“Poin-poin yang telah disepakati kedua pihak yakni, pihak pertama (korban) tidak akan menuntut secara hukum lagi atas tindakan yang dilakukan pihak kedua (terduga pelaku) sebelumnya dan pihak pertama mencabut kembali laporan di Polsek Madapangga, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara penganiayaan dengan cara kekeluargaan, pihak pertama tidak mempersoalkan perkara ini dan menganggap sudah selesai,” ujarnya.
Selain itu, sambung Kader, pihak kedua meminta maaf terhadap pihak pertama beserta terhadap keluarga pihak pertama, pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan atau tindakan penganiayaan secara bersama-sama atau pun perbuatan yang melanggar hukum baik terhadap pihak pertama maupun terhadap orang lain, kedua pihak kembali hidup rukun dan harmonis seperti dulu dan tanpa ada dendam satu sama lain.
Terakhir, semua pihak yang terlibat dalam surat pernyataan ini atau terlibat dalam persoalan Desa Woro dan Mpuri kembali rukun dan tidak ada rasa dendam dan menganggap persoalan ini selesai, dan apabila ada persoalan-persoalan terjadi dikemudian hari, maka akan diserahkan sepenuhnya penanganan di Polsek Madapangga.
“Itulah sejumlah poin-poin yang telah disepakati kedua pihak yang berperkara sebelumnya sehingga Polsek Madapangga tidak dapat menindak lanjuti proses hukumnya,” pungkas Kader.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam