Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan Dua Pengedar Narkotika di Kayuaro
Foto: Dua pelaku dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kerinci (Foto: IST)
Kerinci, MZK News – Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba. Dua pelaku dan barang bukti 70 paket sabu dan 1 paket ganja dibekuk dan diamankan di penginapan Kayu Aro, Jumat (18/8).
Dua pelaku yang berhasil dibekuk tersebut, Beni (33) warga asal Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar dan satu orang asal Kota Sungai Penuh, Lola (20), IRT warga Desa Pinggir Air, Kecamatan Kumun Debai.
Kasat Narkoba, Iptu Jeki Noviardi, menjelaskan penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
Dia menjelaskan sekitar pukul 10.00 WIB pagi pihaknya menerima info bahwa disebuah penginapan di Desa Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro, dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.30 WIB dilakukan penggerebekan di sebuah kamar penginapan tersebut. Kemudian mengamankan dua orang dan dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan 70 paket narkotika jenis ganja dengan berat 35,91 gram, dan 1 paket jenis ganja 40,98 gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kerinci untuk diproses lebih lanjut.
“Barang bukti 70 paket sabu tersebut dipaket secara terpisah-pisah, dengan cara 1 klip plastik berisi 14 paket dibungkus sedotan plastik hitam, 1 klip berisi 22 paket bungkus sedotan bening, 1 klip berisi 10 paket bungkus sedotan hitam dan 20 paket sedotan bening kombinasi hijau, 1 klip berisi 2 paket dibungkus sedotan warna bening-hijau, dan 1 dibungkus sedotan warna hitam, 1 klip plastik ukuran kecil berisi shabu, dan satu bungkus plastik narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Selain itu, Kasat juga menjelaskan bahwa paket barkoba itu disimpan dalam lemari baju, dan juga ditemukan timbangan digital, pirk kaca dan kertas papir. Kedua pelaku juga mengaku sudah dua hari menginap di penginapan tersebut.
“Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam