KPH Marowa Tanggapi Soal Rencana Unras LSM dan Aktivis Bima
Foto: Kepala KPH Madapangga Rompu Waworada (Marowa) Didik Fardiansyah (Foto: IST)
Bima, MZK News – Kepala KPH Madapangga Rompu Waworada (Marowa) Didik Fardiansyah menanggapi terkait kasus dugaan ilegal logging yang menyeret tujuh terduga pelaku pada beberapa pekan kemarin dan kini masih ditahan di Mapolres Bima.
Didik mengatakan kasus yang menyeret enam warga asal Dompu dan satu warga Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak lagi menjadi wenang KPH, melainkan wewenang Polri.
“Proses penanganan kasus sudah dilimpahkan ke Polres Bima sesuai kewenangan Undang-undang yang mengaturnya,” kata Didik Fardiansyah kepada mzk via chat WhatsApp-nya, Sabtu (5/8/2023) sore.
Didik menyebut kasus dilimpahkan tersebut karena kewenangan penyelidikan dan penyidikan di sana. KPH pun tak boleh bertindak di luar mekanisme prosedural.
“Sebagai warga negara sepantasnya kita menghormati proses yang sedang berjalan tersebut,” ucapnya.
Didik menambahkan, terkait adanya informasi terduga pelaku warga Desa Woro Ahmad Karim telah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram belum dapat informasi.
“Saya tidak tahu. Silakan tanyakan ke penyidik yang menangani,” ujarnya.
Dia mengaku sangat menghormati adanya rencana aksi unjuk rasa pihak yang mengatasnamakan LSM dan Aktivis Peduli Rakyat Bima seperti pemberitaan media ini sebelumnya.
“Penyampaian pendapat itu hak warga negara dengan tetap mempertimbangkan kaidah hukum yang mengatur penyampaian pendapat publik,” ucapnya.
Dia menambahkan KPH tak memiliki langkah khusus dalam menghadapi rencana hingga aksi unjuk rasa tersebut terjadi.
“Tidak ada langkah khusus. Terkait tata cara penyampaian pendapat di muka umum sudah diatur oleh maklumat Kapolri tahun 2022,” tambahnya.
“Saya pikir pengamanan aksi unjuk rasa adalah kewenangan kepolisian termasuk menjaga instalasi pemerintah yang menjadi sasaran penyampaian pendapat,” pungkas Didik.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam