DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

H. Cik Ujang dan H. Haryanto Berhasil Naikkan PAD Kabupaten Lahat

Foto: Bupati Lahat H. Cik Ujang dan Wakil Bupati H. Haryanto (Foto: IST)

Lahat, MZK News – Di masa Jabatan Bupati H. Cik Ujang dan Wakil Bupati Lahat H. Haryanto pada saat ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat mengalami lonjakan kenaikan.

Berdasarkan data yang didapatkan bahwa sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lahat, antara lain meliputi Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lahat, Subranudin, S.E.,M.AP., menjelaskan bahwa pada tahun 2018 Pendapatan Asli Kabupaten Lahat adalah sebesar Rp112,571,296,375.37, lalu di tahun berikutnya, (2019) Pendapatan Asli Kabupaten Lahat mengalami kenaikan sebesar Rp2,858,984,787.398 dengan nominal jumlah RP141,161,144,249.35. Namun pada tahun 2020 terjadi penurunan sebesar Rp1,316, 871, 332. 673 dengan pendapatan sebesar 127,992,430,922.65.

“Pada tahun 2021 terjadi lonjakan pendapatan asli Kabupaten Lahat dengan jumlah Rp155,359,493,986.23, yang mengalami kenaikan sebesar Rp2.737.706.306.358. Dan untuk tahun 2022 PAD Lahat adalah Rp172,372, 518,276.85.
Artinya, pada tahun tersebut PAD Kabupaten Lahat mengalami lonjakan kenaikan sebesar Rp1.701,302,429.062,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lahat tersebut saat memberikan keterangan pada Kamis (03/08/2023).

Lebih lanjut, Subranudin kemudian membeberkan, bahwa pendapatan dari sektor Pajak Daerah Lahat pada tahun 2018 hanya sebesar Rp39,707,051,390.44 dan pada tahun 2019 adalah Rp47,330,979,176.5. Selanjutnya pada tahun 2020 berjumlah Rp43,320,827,736.73. Untuk tahun 2021 kembali naik menjadi Rp47,442,487,214.23 dan untuk tahun 2022 pendapatan dari sektor pajak kembali mengalami kenaikan dengan nominal Rp54,945,020,430.50.

“Untuk pendapatan dari retribusi daerah pada tahun 2018 sebesar Rp4,859,751,111,.60. Di tahun berikutnya adalah Rp4,261,293,263.00. Sedangkan pada tahun 2020 hanya sebesar Rp3,037,484,651.50. Kenaikan justru terjadi di tahun 2021 yaitu sebesar Rp5,530,460,448.75 dan pada tahun 2022 kembali naik menjadi Rp6,139,795,839.00,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah sebagai berikut, pada tahun 2018 jumlahnya adalah Rp6,499,575,260.49 dan pada tahun 2019 berjumlah Rp7,073,245,657.03. Berikutnya pada tahun 2020 berjumlah Rp7,577,508,370.48. Kembali mengalami kenaikan pada tahun 2021 dengan nominal Rp8,414,980,506.40, jumlah tersebut kembali bertambah pada tahun 2022 dengan jumlah Rp9,348,611,221.40.

“Sedangkan penambahan lain-lain untuk pendapatan asli daerah dari yang sah berdasarkan angka tahun 2018 adalah sebesar Rp61,504,918,712.84
2019 dengan jumlah Rp82,495,626,152.82. Tahun 2020 adalah Rp74,577,508,370.48 dan pada tahun 2021 berjumlah Rp93,971,565,816.84. Dan untuk tahun 2022 mencapai nominal sebesar Rp101,939,090,785.95.,” tambah Subranudin.

“Jadi silakan masyarakat yang menilai dengan pencapaian target tersebut apakah pembangunan di Kabupaten Lahat ini mandeg atau berjalan? Visi misinya jelas, kok, dan semuanya berjalan dengan baik pada masa jabatan Bupati Bapak H. Cik Ujang dan Bapak Wakil Bupati Hariyanto,” cetusnya.

Pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota terdiri atas Pajak Hotel, Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Obyek dan Golongan Retribusi Daerah
Dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, objek Retribusi Daerah diatur dalam Pasal 108 yang terdiri atas; Jasa Umum, retribusi yang dikenakan dalam objek ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, retribusi yang dikenakan dalam objek ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu, retribusi yang dikenakan dalam objek ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Dalam meningkatkan Strategi Peningkatan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber utama dari Pendapatan Asli Daerah yang tentu nantinya akan digunakan untuk menyelenggarakan roda pemerintahan. Salah satu upaya untuk meningkatan Pajak Daerah adalah dengan melaksanakan program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

Intensifikasi Pajak Daerah adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi pemerintahan daerah.

Ekstensifikasi Pajak Daerah adalah kegiatan optimalisasi penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang baru.

Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan sebagai upaya intensifikasi antara lain adalah dengan melakukan Peningkatan penyuluhan pajak, Peningkatan pembukuan berbasis sistem informasi/teknologi, Perbaikan administrasi pungutan maupun operasional, Peningkatan pengawasan dan pengendalian pungutan.

Sementara kegiatan yang dapat dilakukan sebagai upaya ekstensifikasi adalah dengan melakukan Penyisiran subjek pajak baru dengan cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), Membuka lahan milik Pemerintah Daerah yang masih menganggur untuk dapat diciptakan menjadi wilayah bisnis baru.

Sumber: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Reporter: Heri/UjK

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *