Terkait Kasus Hungrypedia, Tim Hukum JHS & Rekan Akan Ajukan Gugatan ke PKPU
Foto: Barang yang diterima oleh H. Jaya dari Hungrypedia, Selasa, 1 Agustus 2023 (Foto: IST)
Jakarta, MZK News – Tim Hukum JHS & Rekan yang diwakili oleh Jatino Simanullang, S.H., selaku Kuasa Hukum dari klien H. Jaya akan melanjutkan proses hukum terkait Hungrypedia ke PKPU. Hal ini dikonfirmasi awak media kepada Jatino Simanullang, S.H., pada Selasa malam (1/8/2023).
Menurut Jatino Simanullang, S.H., sudah ada dua orang yang mengeluh dan kena dengan layanan dari Hungrypedia ini. Sehingga, ia perlu mengajukan gugatan tersebut.
“Sudah dua orang klien ini. Kita akan ajukan gugatan ke PKPU,” kata Jatino.
Sebelumnya, Jatino Simanullang, S.H., selaku Kuasa Hukum dari H. Jaya sudah mengeluarkan somasi untuk pihak Hungrypedia. Somasi ini berisikan tuntutan agar Hungrypedia mengembalikan uang H. Jaya yang sudah disetor sebesar Rp283,520,000,- untuk memesan peralatan resto dengan brand Hungrypedia. Namun, barangnya tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama ketika diadakan pertemuan kedua belah pihak.
“Dia mengirimkan peralatan resto dengan brand Hungrypedia,” kata Jatino Simanullang.
Sampai saat ini, pihak Hungrypedia masih menolak untuk dikonfirmasi. Alasannya, bukan di jam kantor.
“Maaf. Sedang di luar kantor. Sorry, ya,” ujar Lusi yang dihubungi oleh awak media MZK News pada Selasa malam.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam