DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

DPW NCW Kalteng: PT Kimia Yasa Diduga Kebal Hukum Beraktivitas di Barito Utara

Foto: Unit mobil tangki yang digunakan mengangkut limbah condensat (Foto: IST)

Muarateweh, MZK News – PT Kimia Yasa salah satu perusahaan distributor yang mendistribusikan limbah B3 (condensat) atau sebagai pengelola limbah dari PT Medco Energi yang melakukan kegiatan (beroperasi) di wilayah objek vital Bangkanai, Desa Karendan, Kec. Lahei, Kab. Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, diduga seolah- olah kebal hukum dan kerja tidak memenuhi peraturan yang berlaku.

Terkait hal itu, Ketua DPW Nasional Corupption Wacth (NCW) Kalimantan Tengah Badian, Sabtu (15/07/2023) mengatakan dalam kurun waktu sekitar empat pekan yang sudah lewat, pihak DPW NCW sebagai organisasi swadaya masyarakat telah menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi atau menjalankan visi dan misi kelembagaan yaitu melaporkan hasil temuan tentang adanya kegiatan dugaan illegal oleh PT Kimia Yasa dalam penanganan limbah B3.

“Kami sudah melaporkan terkait kinerja perusahaan terkait ke Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta dan beberapa surat tembusan diantaranya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Satuan dan SKK Migas yang dianggap punya kewenangan menindak lanjuti kegiatan PT Kimia Yasa yang diduga keras melanggar peraturan yang sah sesuai undang-undang,” ujarnya.

Ketua DPW NCW Badian juga menegaskan mengenai laporan DPW NCW terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Kimia Yasa yaitu keamanan dan kelayakan jalan, unit, produk angkutan, SLO, dampak lingkungan, dll (tidak ada tanggapan managemen), dan sampai saat ini belum ada ditindaklanjuti yang bersangkutan. Bahkan pantauan NCW beberapa pekan terakhir PT Kimia Yasa semakin menjadi-jadi, unit tangki yang digunakan mengangkut limbah condensat ugal-ugalan di lapangan.

“Dan terbukti tanggal (07/07/2023) unit tangki perusahaan memaksakan pengoperasian saat hujan yang mengakibatkan kerusakan badan jalan sehingga sangat menggangu transportasi yang berdampak buruk pada masyarakat setempat,” ungkapnya.

Menurut Badian (DPW NCW), melihat beberapa kejanggalan kegiatan PT Kimia Yasa di lapangan, dirinya menduga bahwa PT Kimia Yasa seolah perusahaan kebal hukum yang beroperasi di Kab. Barito Utara tanpa mengindahkan lingkungan sekitarnya.

“DPW NCW Kalimantan Tengah berharap dan menunggu agar pihak terkait dan penegak hukum yang berwenang segera menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku di Republik tercinta ini,” harap Badian.

Beberapa dugaan terkait laporan NCW sampai berita ini dipublish belum berhasil mendapat tanggapan dari Management PT Kimia Yasa.

Reporter: Carli

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *