PC IMM Pulau Morotai Kecam Soal Pemecatan 10 Dosen Unipas
Foto: Ketua PC IMM Pulau Morotai Ikfan Pina (Foto: IST)
Morotai, MZK News – Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Pulau Morotai menyoroti terkait dengan bakal dipecat 10 dosen Unipas, Jum’at (7/07/2023) kemarin.
Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Pulau Morotai Ikfan Pina kepada media ini melalui WhatsAap, mengecam atas kebijakan yang diambil oleh Ketua Yayasan Universitas Pasifik Morotai (Unipas Morotai) dalam hal pemecatan beberapa dosen Unipas yang menurutnya inprosedural.
“Kami menilai bahwa kebijakan yang diambil oleh Prof. Dr. Husein Alting selaku Ketua Yayasan di Unipas Morotai itu tidak sesuai dengan prosedur atau cacat prosedur yang tentunya sudah termaktub dalam aturan atau UU Dosen pada Pasal 67, ayat (2) bahwa dosen dapat di berhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena: Pertama, melanggar sumpah dan janji jabatan. Kedua, melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Ketiga, melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus,” ungkapnya.
Dia mengatakan, seharusnya Ketua Yayasan memikirkan untuk menambahkan tenaga pendidik atau Dosen di Universitas Pasifik sebagai bentuk penguatan sumber daya manusia di Morotai.
“Karena kami, di Unipas masih sangat minim soal tenaga pendidik, bukan malah dipecat, ini keliru menurut kami,” tukasnya.
“Apa lagi yang dipecat adalah dosen yang mengajar mata kuliah yang tidak dimiliki oleh dosen lain di Unipas,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, kami meminta agar SK pemecatan beberapa dosen di Unipas agar ditarik kembali atau di batalkan.
Karena kami selaku Mahasiswa Unipas, Ikfan bilang, merasa di rugikan sebab Unipas sangat kekurangan tenaga pendidik/atau dosen.
“Maka soal pemecatan itu, menurut kami Pak Ketua Yayasan harus membaca kembali tentang UU Dosen, karena Dalam pasal 68 juga tertuang bahwa pemberhentian dosen sebagai mana di maksud dalam pasal 67 ayat (2) dapat di lakukan setelah dosen yg bersangkutan di beri kesempatan untuk membela diri,” ujarnya.
“Itu yang seharusnya di berlakukan, bukan malah di pecat tanpa sepengetahuan dosen yang di pecat,” ucapnya.
Lanjut dia, untuk pihak kampus atau Rektor Universitas Pasifik, kami juga meminta agar Pak Rektor harus mengambil sikap tegas untuk mempertahankan dosen yang dipecat.
Reporter: Oje
Editor: Khoirul Anam