Abubakar Ditangkap KPH Marowa, Kades Woro Pasang Badan
Foto: Kades Woro bersama jajaran dan Abubakar saat berada di Kantor Desa Woro (Foto: IST)
Bima, MZK News – Abubakar, warga RT. 21/ RW. 03, Kecamatan Madapangga, Kabupaten, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap oleh anggota Kelompok Pengelola Hutan Madapangga Rompu Waworada (KPH – MAROWA) di so Oi Mbai Desa setempat pada Selasa, 30 Mei 2023 pagi.
Abubakar ditangkap karena diduga melakukan pembabatan hutan secara liar. Penangkapan itu dilakukan saat pria (45) sedang melakukan aktivitas perladangan dalam kawasan hutan negara di so Oi Mbai.
“Kami menangkap orang ini saat sedang membabat hutan untuk berladang. Selain orangnya dilakukan OTT, juga sebuah senso kami amankan dari tangannya,” kata Anggota KPH M. Yamin saat membawa terduga pelaku di di aula Kantor Desa Woro.
Sementara itu, Kepala Desa Woro pun dengan tegas dan lantang menyatakan bahwa apapun alasan dan dalilnya, terduga pelaku Abubakar ini tidak rela dibawa hingga diproses hukum sebelum adanya pembinaan terlebih dahulu.
“Saya akan berkoordinasi dengan pimpinan KPH Marowa dalam hal pembinaan terhadap terduga ini dan yang pastinya saya akan pasang badan dan saya tidak ingin warga saya ini diproses hukum sebelum adanya pembinaan terlebih dahulu. Apalagi peristiwa ini saya benar-benar kaget karena tidak ada koordinasi dari pihak KPH sebelumnya,” tegas Abdul Farid.
Dia mengaku jika pihaknya selalu menghimbau kepada masyarakat agar untuk tidak melakukan aktivitas dalam kawasan hutan yang berdekatan dengan sumber mata air seperti di so Oi Mbai tersebut.
Pemerintah Desa selama ini tetap menekan masyarakat untuk tidak melakukan perusakan hutan di lokasi-lokasi seperti itu. Selainnya, agar masyarakat tidak salah kaprah atau persepsi antara hutan Lano dengan di luar hutan Lano.
“Saya selalu menekan masyarakat kalau ingin menyamakan status hutan so Lano itu tidak boleh. Sebab, ada izin dari pemerintah dan untuk diketahui oleh rekan-rekan KPH. Saya sudah ada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk mempertanyakan kejelasan terkait program -program berikutnya di so Lano itu,” jelas Abdul Farid.

Dari pantauan awak media, meski Abubakar tidak diproses hukum sesuai perundang-undangan kehutanan, namun tampaknya telah mengakui hingga tidak akan mengulangi perbuatannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan hitam di atas putih bermaterai 10 000.
Seusai surat pernyataan ditandatangani oleh Abubakar dan sejumlah pihak di dalamnya, tampak juga personel KPH bergegas pulang dengan selembar kertas putih yang berisi tiga poin penting yakni terduga pelaku tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana hutan dan apabila melanggar surat pernyataan tersebut, maka akan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam