Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Hama Bu, Yarto Asal Desa Woro Bakal Dipolisikan
Foto: Pemilik sertifikat saat diwawancarai (Foto: IST)
Bima, MZK News – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Yarto asal RT. 002/ RW. 001 Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal dibawa ke ranah hukum atas dugaan penggelapan sebuah sertifikat tanah milik Ahmad Tayeb RT. 10/RW. 003 Desa setempat.
“Saya akan polisikan terduga pelaku dalam waktu dekat ini karena sudah tiga tahun lebih sertifikat saya yang dipinjamnya tidak kunjung dikembalikannya,” kata Ahmad saat diwawancarai mzk saat menunggu kehadiran terduga pelaku atas panggilan pihak pemerintah Desa di aula Kantor Desa Woro, Kamis (25/5/2023) pagi.
Ahmad menyebutkan, berawal sertifikatnya dipinjam untuk sebagai persyaratan agunan Bank dan olehnya akibat hubungan emosional sangat dekat dan harmonis, lalu tanpa pikir panjang pun pertimbangan sehingga sertifikat tersebut akhirnya diberikan.
“Nah, setelah sertifikat diberikan, malah istri saya dibawa lari hingga dinikahi oleh Yarto kala itu juga,” sebut Hama Bu sapaan akrabnya.
Dia menambahkan, laporan tersebut akan disampaikan jika Yarto tidak kunjung mengembalikan sertifikat hari ini sesuai surat panggilan Pemerintah Desa dengan nomor 330/721/V/2023 tertanggal 23 Mei 2023 hal dugaan penggelapan sertifikat tersebut.
Jika hari ini tidak dikembalikan sertifikat tersebut, maka terduga pelaku akan dilaporkan ke Polsek Madapangga besok dan sekarang masih menunggu dulu ada itikad baiknya sesuai surat pernyataan yang dibuat oleh menantunya yang bernama Marit bahwa sertifikat tersebut akan dikembalikan pada 24 Februari 2023 berdasarkan hasil mediasi dan klasifikasi oleh pihak pemerintah desa saat itu.
“Saya tunggu dulu kesimpulannya hari ini dan jika tidak kunjung dikembalikan dengan terpaksa saya masukan laporan besok,” pungkas Ahmad.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam