Mahfud MD Jadi Salah Satu Duta Keterbukaan Informasi yang Ditunjuk KI Pusat
Foto: Menkopolhukam Mahfud MD (Sumber Foto: Ayojakarta.com)
Lahat, MZK News – Komisi Informasi (KI) Pusat menunjuk empat orang sebagai Duta Keterbukaan Informasi pada Selasa (16/05). Dan akan diresmikan pada Rabu (17/05) bertepatan dengan peringatan Hari Keterbukaan Informasi di Kabupaten Kampar, Riau.
Keempat orang tersebut adalah Mahfud MD (Menkopolhukam), Effendi Gozali (Pakar Komunikasi Politik), Wina Armada Sukardi (Tokoh Pers) dan Titi Anggraini (Aktivis Pemilu dan Demokrasi).
Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Syawaludin mengatakan bahwa KI Pusat pemilihan empat tokoh ini melalui penjaringan. Karena keempat orang ini dinilai telah memberikan manfaat dan dampak kepada masyarakat luas.
“Dengan menggandeng empat tokoh nasional ini akan membantu KI untuk mempercepat proses edukasi, sosialisasi dan pembudayaan keterbukaan informasi di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Syawaludin menjelaskan bahwa keempat orang tersebut dalam rekam jejaknya telah banyak membantu dalam keterbukaan informasi. Seperti Mahfud MD, dirinya sebagai pejabat publik telah berani berbicara secara terbuka. Selain itu, dirinya juga bersuara lantang di rapat dengar dengan DPR pada waktu lalu. Sedangkan Effendi Gozali selain sebagai dosen, dirinya juga seringkali tampil sebagai analis komunikasi politik dan juga beberapa prestasi lainnya seperti memenangkan beberapa kali kasus yang diajukan ke KI.
Kemudian, Wina Armada Sukardi adalah wartawan senior dan ahli hukum pers serta dua kali sebagai Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, dan jabatan-jabatan lainnya. Sementara Titi Anggraini sebagai aktivis dan pengamat pemilu dan demokrasi di Indonesia, dirinya juga menyuarakan Pemilu yang demokratis dan jujur.
Syawaludin juga menjelaskan, bahwa sebagai bahan pertimbangan dalam pengangkatan yaitu memperhatikan adanya tuntutan keterbukaan informasi publik sebagai salah satu elemen penting agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Dirinya mengatakan bahwa menurut KI dengan adanya keterbukaan informasi publik dapat memberikan perubahan konsep governance yang dulu berorientasi pada kekuasaan pemerintah, tapi sekarang berubah menjadi konsep governance yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
“Disamping itu, keterbukaan informasi publik merupakan suatu aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjunjung kebebasan dan hak asasi manusia,” tandasnya.
Maka dari itu, lanjutnya, KI perlu menggandeng para tokoh nasional tersebut untuk bersinergi, bekerja sama, teman diskusi, bahu-membahu dalam memperkuat relasi kemitraan Komisi Informasi.
“Utamanya membangun kesadaran bersama sebagai tanggungjawab untuk mensosialisasikan, mengedukasi dan membudayakan keterbukaan informasi di negara Demokrasi yang bercirikan adanya partisipasi publik,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa KI mengingatkan, dalam negara demokrasi, hak atas informasi disebut juga dengan istilah “Hak Untuk Tahu (Right To Know)”. Hal ini dikarenakan keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting demokrasi dalam pemenuhan hak individu atas informasi publik.
” Kunci utama demokrasi sebagai suatu sistem bernegara yaitu partisipasi individu dalam pembentukan nilai-nilai berbangsa. Agar partisipasi bermakna, warga perlu informasi yang cukup. Pemenuhan suatu informasi bermanfaat dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara yang dapat berakibat pada kepentingan publik,” pungkasnya.
Reporter: Heri/UjK
Editor: Khoirul Anam