DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

BPD Woro Akui Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya Tidak Maksimal, Sekcam Madapangga: LKPPD Bukan Dokumen Negara

Foto: BPD Woro dan Sekcam Madapangga di kegiatan audiensi terbuka (Foto: IST)

Bima, MZK News – Ketua dan anggota BPD Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengakui bahwa pelaksanaan tugas dan fungsinya tidak maksimal.

“Benar, dan kami akui bahwa kami belum maksimal menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga aspiratif dan representatif masyarakat,” kata Ketua BPD Woro Subhan dalam audiensi terbuka yang digelar BPD dengan FKPD yang melibatkan Sekretaris Camat Madapangga di aula Kantor Desa Woro pada Kamis, 11 Mei 2023 pagi tadi.

Subhan menyebut, dengan adanya audiensi ini, BPD akan menjadikan pembelajaran hingga berbenah agar tugas dan fungsi BPD berikutnya dapat dijalankan secara profesional sehingga BPD benar-benar menjadi aspiratif dan representatif masyarakat.

“Kami akan jalankan tugas dan fungsi BPD secara mekanisme dan prosedural yang salah satunya soal mekanisme dan pelaporan kades baik atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun laporan akhir masa jabatan kades,” tegasnya.

Terkait permohonan salinan dokumen LKPPD oleh FKPD, sambung dia, nanti BPD akan menggelar rapat internal terlebih dahulu. Sebab, lembaga BPD adalah lembaga yang bersifat kolektif kolegial, sehingga keputusan tidak dapat diambil sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah bersama anggota. Memang dalam ketentuan undang-undang keterbukaan informasi publik seperti yang disampaikan FKPD, ada informasi yang bisa diketahui masyarakat secara luas dan ada yang tidak bisa.

“Kami akan rapat internal dulu dan apa pun keputusan akan kami sampaikan ke FKPD adalah keputusan atas undang-undang sehingga usai pertemuan ini kami gelar rapat,” tambah Pascasarjana menutup tanggapan aspirasi FKPD itu.

Sementara itu, Sekretaris Camat Madapangga Surya megimbau BPD agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan perundang-undangan dan jangan bertindak yang melabrak suatu regulasi tersebut.

BPD adalah lembaga perpanjangan tangan masyarakat untuk memastikan pengawasan kinerja pemdes dengan baik.atau tidak. Baik dalam pelaksanaan program-program dana desa, maupun program lainnya yang masuk di desa. Terkait permohonan FKPD yang sudah didengarkan secara seksama dalam pertemuan ini, itu bukan dokumen negara dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan dalam undang-undang keterbukaan informasi publik.

Kalau soal Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) keuangan desa, itu salah satunya dokumen yang dimaksud undang-undang tersebut, sehingga tidak boleh disebarluaskan dan tidak boleh dilihat oleh selain lembaga-lembaga yang berkompeten di dalamnya. Baik itu lembaga internal seperti Inspektorat dan BPK, maupun lembaga eksternal seperti penyidik kepolisian, kejaksaan, dan KPK manakala ada peristiwa hukum yang tengah berjalan. Jika tidak ada kasus hukumnya, maka dokumennya tetap disimpan desa sendiri. Sedangkan substansi tuntutan FKPD ini adalah laporan keterangan sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, yang memang disebarluaskan kepada masyarakat., baik disebarluaskan dengan cara menempel di papan informasi, maupun melalui tempat-tempat yang mudah diakses masyarakat.

‘Ya, setelah kami mendengar dan mencermati aspirasi FKPD, yang dimintanya adalah LKPPD dan bukan LPJ. Jadi, BPD harus menindak lanjuti secara internal saja sesuai wewenangnya, kami sebatas memberikan masukan dan keputusan ada di BPD sendiri, yang tentu secara normatif dan aturan,” jelasnya.

Dia menambahkan, seyogyanya LKPPD disampaikan oleh kades secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran atau paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Namun, pada kenyataannya sebagian desa melakukannya.

“Kami berharap BPD agar maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya karena tugas yang diemban BPD adalah tugas masyarakat. Gali aspirasi masyarakat secara efisien dan efektif dalam semua aspek, lalu salurkan kepada pemerintah desa, agar desa menjadi maju dan mandiri,” tutup pria yang lugas dan komunikasi itu.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *