DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

FNRP Resmi Laporkan Kades Woro ke Berbagai Lembaga Pemerintah

Foto: Sekretaris FRPN Desa Woro beserta anggota saat melaporkan Kades (Foto: IST)

Bima, MZK News – Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Front Nggahi Rawi Pahu (FRPN) Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melaporkan Kepala Desa setempat Abdul Farid kepada berbagai lembaga pemerintah. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Umum FNRP Muhammad Taufik via WhatsApp-nya yang diterima mzk, Selasa (2/5).

Mahasiswa Malang itu mengatakan, laporan telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Gubernur NTB, DPRD Provinsi NTB, Bupati Bima, dan kepada DPRD Kabupaten Bima.

“Kami sudah layangkan surat laporan ke semua instansi tersebut pada Selasa pagi tadi,” kata Taufik sapaan akrabnya itu.

Taufik menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan tidak adanya keterbukaan informasi publik seorang Kades Abdul Farid di dalam mengelola keuangan desa sebagaimana yang telah diamanatkan oleh perundang-undangan.

Laporan berawal, lantaran bersikeras statemen/pernyataan Kades sapaan akrabnya Fren Jaya, yang menyebutkan salinan dokumen RPJM Desa, RKP Desa, Perdes tentang APB Desa, serta LPPD tidak bisa diketahui oleh masyarakat pada saat FNRP meminta seluruh dokumen tersebut untuk dihadirkan di hadapan forum audiensi yang berlangsung di aula kantor desa baru-baru ini, karena menurut Kades dan Ketua BPD Subhan, dokumen pengelolaan keuangan desa adalah rahasia negara dan cukup diketahui BPD dan pemerintah di atas. Sementara seluruh dokumen yang dimintakan itu bukan rahasia negara dan wajib disebarkan kepada masyarakat dan bukan hanya dikonsumsi oleh BPD dan bupati saja.

Mirisnya, tanpa memahami sebuah literatur, sang kades periode 2020-2026 itu sontak menyatakan tidak ada hak masyarakat untuk menelanjangi administrasi desa, sementara FNRP hanya meminta dokumen atas hak yang diatur Konstitusi Negara UUD 1945 maupun hak atas UU Desa dan Permendagri serta Peraturan Pemerintah. Tapi, kades tetap berargumentasi tanpa dasar.

“Kami melaporkan kades dengan dasar hukum yang jelas, karena setiap warga negara berhak melaporkan apa saja yang dirasa menyimpang dari aturan yang berlaku,” terangnya.

“Kita punya pijakan hukum atas kesalahan pemdes yang tidak sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” jelas Taufik.

Dia menambahkan, pernyataan tegas dan lantangnya seorang kades demikian patut dihormati, namun bukan berarti dapat diterima legowo oleh FNRP kala itu. Pasalnya, permintaan seluruh dokumen tersebut bukan atas nafsu birahi FNRP, melainkan perintah undang-undang dan jelas dan tegas dalam pengaturan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dia menambahkan juga, pada saat audiensi kemarin, anggota FNRP diimbau untuk untuk banyak membaca. Selain membaca, juga harus bisa menafsirkan apa yang dibaca, mengingat kurangnya literasi pemerintah desa berkaitan dengan regulasi yang berlaku dan mengikat.

“Karena jika kades paham akan asas hukum dalam keterbukaan informasi publik, maka seyogyanya mengindahkan apa yang menjadi argumentasi kami kemarin itu. Jangankan mengindahkan, menanggapi secara normatif saja tidak dan akhirnya kami memutuskan audiensi ditutup. Untuk apa kami buang-buang energi, sementara substansi permasalahan tidak mampu dicerna secara utuh oleh kades,” pungkasnya.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *