DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

DPRD Kabupaten Lahat Gelar Rapat Paripurna Sidang Ke-VII Tahun 2023

Foto: Ketua Pansus Drs. Ghozali Hanan menyampaikan pidatonya di depan Bupati Lahat dan Anggota DPRD kab Lahat (Foto: IST)

Lahat, MZK News – DPRD Kabupaten Lahat menggelar Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan VII masa persidangan kedua tahun 2023 tentang Laporan pertanggungjawaban Bupati Lahat. Rapat Paripurna kali ini berisi agenda tunggal, yaitu Laporan pertanggung jawaban dalam rangka membuka masa sidang, yang digelar di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Lahat, Jum’at (24/3/2023)

Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Lahat Cik Ujang, Wabup Lahat H. Haryanto, Sekda Lahat Chandra, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi, Wakil Ketua I, Wakil Ketua ll, Anggota DPRD, Kepala OPD, unsur Forkompinda, dan undangan lainnya.

Bupati Lahat dalam pidatonya menyampaikan, bahwa laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kondisi nyata selama satu tahun. Anggaran dimulai dari awal tahun sampai akhir tahun yang memuat kebijakan realisasi anggaran dan kegiatan kepala daerah berikut perangkat daerah dalam penyelenggaraan.

“Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan program dan kegiatan di samping masing-masing organisasi perangkat daerah yang meningkat baik kuantitas maupun kualitas pelaksanaan, demikian juga terhadap pelaksanaan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah baik pengelolaan fisik dan non fisik agar tetap menuju kemajuan Lahat menjadi bercahaya,” jelas Cik Ujang.

Dia menambahkan, bahwa laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Lahat Tahun Anggaran 2022 ini masih terdapat kekurangan yang perlu disempurnakan lagi, namun demikian apa yang dikemukakan kiranya dapat memberikan gambaran secara umum jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Tahun 2022.

Sementara itu, dalam laporan Ketua Panitia khusus Batu Bara DPRD Kabupaten Lahat menyampaikan, bahwa rekomendasi masalah Batu Bara yang disampaikan oleh Ketua Pansus Drs. Ghozali Anan yaitu salah satu komponen di Sumatra Selatan yang memiliki komoditi Batubara terbesar yaitu di Kabupaten Lahat.

“Keberadaan Sumber Daya Alam yang dimiliki oleh Kabupaten perlu dilakukan pengelolaan agar dapat termanfaatkan secara maksimal dan berguna dalam meningkatkan dalam kehidupan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bahwa dampak positif yang ditimbulkan oleh pertambangan di Wilayah Kabupaten Lahat yang dapat dirasakan secara langsung oleh Masyarakat yaitu terciptanya lapangan kerja juga meningkatkan taraf hidup masyarakat akibat dari penggantian lahan oleh pihak perusahaan.

“Tapi bukan hanya dampak positif, tentunya pertambangan di Kabupaten juga menimbulkan dampak negatif yaitu antara lain; adanya gejolak sosial terutama di wilayah Merapi area yang menimbulkan kemacetan jalan dan debu yang berlebihan yang mengakibatkan kerentanan Masyarakat terkena penyakit ISPA yang diakibat angkutan transportasi angkutan Batu Bara,” jelas Ghozali Anan.

Ghozali Anan mengatakan Banyak pengusaha tambang Batu Bara yang mengabaikan Peraturan Gubernur Sumatra Selatan yang menyebutkan tentang pencabutan izin melintas di jalan umum dan tentang tata cara pengangkutan Batu Bara melalui jalan umum dan peraturan yang menyebutkan pemegang IUP dan New PK wajib menggunakan Jalan sendiri dalam melaksanakan kegiatan usaha bukan jalan umum.

“Dan yang kami sesalkan dengan ketidak patuhan perusahaan yang tidak membayarkan pajaknya kepada Kabupaten Lahat mencapai 31 miliar lebih, yang merupakan pendapatan daerah Kabupaten Lahat,” pungkas Ketua Pansus DPRD Kabupaten Lahat.

Reporter: Heri/UjK

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *