FEATUREDNasionalNewsTOP STORIES

Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Kecewa

Foto: Ketua Umum Partai Ummat didampingi jajaran pengurus lainnya (Sumber foto: http://cnnindonesia.com)

Padang, MZK News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan 17 partai politik yang akan menjadi peserta pemilu 2024 pada hari Rabu (14/12) lalu.

Adapun 17 partai yang berhak menjadi peserta pemilu tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dari 17 partai tersebut tidak ada nama Partai Ummat yang diinisiasi oleh Mantan Pimpinan Partai PAN Amien Rais. Partai Ummat yang berdiri sejak tanggal 28 April 2021 harus menelan pil pahit karena KPU memutuskan bahwa Partai berlambang bintang tersebut tidak memenuhi verifikasi faktual.

Menanggapi hasil pengumuman KPU tersebut, Ridho Rahmadi yang merupakan Ketua Umum Partai Ummat mengaku kecewa dan menuntut ditegakkan keadilan yang seadil-adilnya.

“Partai Ummat melawan dugaan skenario jahat untuk menyingkirkan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024,” tegas Ridho di laman Instagramnya.

Ridho menambahkan akan mengeluarkan tiga tuntutan kepada pemerintah dan juga KPU terhadap dugaan upaya menyingkirkan Partai Ummat sebaga peserta pemilu 2024.

“Pertama kami menuntut agar seluruh hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai baru dan partai-partai non parlemen untuk segera di audit oleh tim independen, kemudian yang kedua menuntut agar seluruh verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai parlemen untuk juga di audit secara independen dan dibuka seluas-luasnya kepada publik, terakhir yang ketiga menuntut DKPP untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU pusat terkait dengan adanya dugaan kuat intervensi yang dilakukan oleh KPU pusat terhadap KPU provinsi dan KPU daerah mengenai hasil verifikasi faktual di provinsi dan juga di daerah serta memberhentikan segera oknum-oknum yang melakukan pelanggaran,” jelas Ketua Umum Partai Ummat di laman instagramnya.

Reporter: Alvin Gumelar Hanevi

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *