DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Ketum LSM KCBI Kecewa Adanya Dugaan Rekayasa Berkas di Polres Batu Bara

Foto: Tim LSM KCBI dan Penasehat Hukumnya (Foto: IST)

Batu Bara, MZK News – Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Joel Barus Simbolon, S.Kom., merasa sangat kecewa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum King Sinaga, S.H., kepada Agus Sitohang (30) warga Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara.

King Sinaga, S.H., menuntut Agus Sitohang selama 3 tahun menurut berkas perkara pidana No.645/Pid.B/2022/PN.Kis.
Sidang dilakukan melalui video zoom di Pengadilan Negri Kisaran, Jalan Jenderal A. Yani, Kamis (24-11-2022).

Joel Barus Simbolon mengatakan, akan berusaha mengungkap adanya dugaan rekayasa berkas yang dilakukan pihak kepolisian Polres Batu Bara.

“Seluruh Tim LSM KCBI di Indonesia, akan melakukan tindakan positif yang muaranya mengungkap kebenaran jika para penegak hukum ngotot dengan strategi buruknya,” lanjut Joel Barus Simbolon.

Sementara itu, Penasehat Hukum Agus Sitohang, Panal Limbong, S.H.,M.H., dan Muhtar Panjaitan, S.H., mengatakan, kesaksian pihak korban diduga banyak palsu. Selain diduga saksi palsu, dalam berkas perkara banyak terindikasi janggal. Hal ini sudah mencuat ketika proses sidang saksi.

Ismail Simanjuntak (29) seorang saksi utama, warga Desa Pakam Raya juga menegaskan dalam persidangan di PN Kisaran, bahwa Agus Sitohang tidak ikut dalam perkelahian pada Minggu, 06-03-2022 di Dusun Sabar Titi Payung, kecamatan Medang deras, Batu Bara.

“Selain saya, masih ada lagi kesaksian warga yang lain dalam persidangan itu, yang mengatakan bahwa Agus Sitohang tidak ikut dalam perkelahian itu. Ketika Agus datang ke tempat itu, perkelahian sudah tidak ada lagi. Malah dia membantu korban agar segera dievakuasi dari lokasi dan memarahi orang yang masih mau mukul korban, kau bersama seorang oknum TNI melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib,” terang Ismail.

Dia mengatakan, kesaksian ini tidak saya kurangi dan tidak saya tambahi.Tapi kok malah Bang Agus yang jadi terdakwa, heran saya melihat hukum di negeri ini.

Muhtar Panjaitan, S.H., mengatakan, dalam praktek hukum, hal seperti inilah yang paling menyedihkan. Niat mau menolong justru jadi tersangka.

“Saya akan tetap berusaha mengungkap ini, karena ini kedua kalinya saya temukan selama jadi pengacara. Semoga tidak ada kejadian seperti ini lagi,” tutupnya.

Reporter: James D

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *