Usai Gelar Perkara, Polsek Madapangga Tetapkan Ikra Sebagai Tersangka
Foto: Korban Mustakim bersama Isteri Ketua RT. 12 Desa Campa (Foto: IST)
Bima, MZK News – Polsek Madapangga (Penyidik) telah menggelar perkara terduga pelaku kasus penganiyaan Mustakim Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga dilakukan oleh Ikra di hadapan oknum Kepala Desa Campa Taufik di pekarangan rumah salah satu saksi warga RT. 12/02 Desa Campa pada Kamis, 3 November 2022 siang, dan terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari gelar perkara saudara Iqrak alias Ikra saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan, kades tidak ada kaitan dengan perkara penganiayaan Mustakim,” ungkap Kapolsek Madapangga Kader melalui Kanit Reskrim Heri Kuswanto ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp-nya, Sabtu, 12 November 2022 pagi.
Heri mengatakan, penetapan status hukum yang bersangkutan sebagai tersangka yakni pada Jumat kemarin. penyidik akan memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Sekarang dalam proses pemanggilan tersangka,” ujarnya.
Ketika disinggung soal rencana penahanan tersangka, Heri menyebut, dalam hal penahanan itu haknya penyidik yaitu Kasat Reskrim.
Lalu, saat ditanya dasar statemen Kanit menyatakan kasus penganiayaan korban Mustakim tidak ada kaitan kades, ia mengaku bahwa itu sesuai rangkaian dari hasil penyidikan.
“Rangkaian dari hasil penyidikan,” kata Heri.
Kemudian, ketika ditanya Pasal 184 KUHAP ayat 1, Heri pun membenarkannya.
“Jelas itu ni menetapkan orang tersangka itu harus cukup bukti,” sebutnya.
Saat kembali disinggung dugaan tindakan Kades Campa ada di tempat kejadian perkara (TKP) bahkan melarang seseorang untuk melerai tersangka yang hendak memukul korban Mustakim sebelumnya apakah dapat disebut suatu perbuatan melanggar hukum? Heri menyatakan, “Yang dilaporkan saudara Mustakim itu penganiayaan terhadap dirinya,” sambungnya.
Heri kembali lagi ditanya terkait penetapan seseorang sebagai tersangka apakah berdasarkan laporan atau berdasarkan dua alat bukti? Heri pun sudah tak menjawabnya. Chat dilayangkan masih terlihat dua tanda centang berwarna biru.
Sementara sebelumnya, oknum kades pun terduga pelaku Ikrar dicoba didatangi di rumahnya guna dimintai tanggapannya atas berita ini, namun belum berhasil ditemui hingga berita ini ditayangkan.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam