DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Memasuki Minus 7 Mega Poyek RS Pratama Tipe D Sijunjung Terancam Tak Selesai

Foto: Papan Proyek pengerjaan Rumah Sakit Pratama Tipe D Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Foto: IST)

Sijunjung, MZK News – Entah mengapa setiap pembangunan Mega proyek strategis di Sijunjung ini hampir saja selalu bermasalah atau terlambat pengerjaannya. Seperti yang sebelumnya pekerjaan yang sama yakni Pekerjaan Ruang Inap Kelas III RSUD Sijunjung dengan nilai 26 milyar lebih, juga mengalami putus kontrak pada tahun 2019 yang dikerjakan oleh PT Bangun Cipta Andalas Mandiri.

Kini Pembangunan Rumah Sakit Pratama Tipe D dan Pembangunan Prasarana Rumah Sakit Pratama (pekerjaan Listrik air bersih dan ipal) di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung yang dimenangkan oleh PT Syarif Maju Karya dan telah terkontrak tanggal 21 Juni 2022 dengan No. Kontrak 05.013/TENDER/APBD/AP-SJJ/2022 selama 187 hari kalender, adendum kontrak I tanggal 21 Juli 2022 menjadikan nilai kontrak dari yang sebelumnya Rp50.059.545000,- menjadi naik Rp53.357.845.000,-.

Foto: Para Pekerja Pembangunan Rumah Sakit Pratama Tipe D Kabupaten Sijunjung tidak memakai APD.

Pekerjaan Mega Proyek Rumah Sakit Pratama Tipe D ini diresmikan dengan Peletakan Batu Pertama Ground Breaking oleh Bupati Sijunjung yakni Benny Dwifa Yuswir dan Forkopimda, pihak dari Kementrian Kesehatan bahkan turut hadir juga Anggota DPR-RI dari Fraksi Golkar yakni Darul Siska pada 20 Juli 2022 dengan harapan masyarakat Kabupaten Sijunjung dapat pelayanan kesehatan yang lebih baik, terutama Kecamatan Kamang Baru dan sekitarnya dikarenakan jarak tempuh ke RSUD Sijunjung cukup jauh.

Meski begitu Pembangunan Rumah Sakit Pratama Tipe D ini agak sedikit mengecewakan dan bisa dikatakan lamban dari progres pengerjaan, pasalnya hal itu terbukti dari pantauan awak media, pekerjaan sudah masuk hari ke 143 pada tanggal 20 Oktober 2022, terhitung dari tanggal 21 Juni 2022.

Hasil pantauan dan informasi lapangan yang berhasil dihimpun oleh tim media MZK News yang turun ke lapangan dan bukti tertulis yang diberikan Gilang pada 20 Oktober 2022 selaku Direktur Cabang dari pihak PT Syarif Maju Karya dengan isi persentase capaian pekerjaan per tanggal 23 Oktober 2022.

Foto: Kondisi saat ini Rumah Sakit Pratama Tipe D Kabupaten Sijunjung.

Dalam bukti tertulis berbentuk file PDF, yang dikirim lewat pesan “WhatsApp” dari Gilang, kami mendapatkan terhitung dari tanggal kontrak pekerjaan baru terealisasi capaian target sebesar 31,382% sampai tanggal 23 Oktober dengan sisa kurang lebih 43 hari kerja, sampai tanggal 2 Desember 2022 dari tanggal kontrak 2 Juni 2022. Berikut rincian yang kami dapati; (A) Pembangunan Rumah Sakit Pratama Tipe D sebesar 24,676%;
(B) Pembangunan Rana dan Prasarana Rumah Sakit Tipe D sebesar 6,706% dan deviasi 1,665%.

Tidak hanya itu, tim media MZK News juga mendapati para pekerja yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) atau K3 Konstruksi yang mana alat pelindung juga termasuk komponen penting dalam keamanan para anggota tukang untuk bekerja di lapangan. K3 konstruksi juga masuk dalam hitungan RAB yang dibayar negara dan wajib dilaksanakan, tertuang dalam UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, Permen PUPR 5/2014 tentang Pedoman SMK3 bidang PU, SE Menteri PUPR 66/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi bidang PU.

Sebelumnya, PT Syarif Maju Karya ini juga pernah terlibat masalah Hukum Tindak Pidana korupsi dengan merugikan negara sebesar Rp253.418.082,02., dengan Putusan PN Tipikor Semarang bernomor 24/Pidsus-TPK/2018/PN.SMG tertanggal 24 Juli 2018 dengan Kasus Revitalisasi Pasar Rakyat Krandetan Kabupaten Purworejo Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015 dan dihukum satu tahun penjara. Hal ini dikutip dari salah satu laman media online koranjuri.com.

Tidak sampai di situ saja, tim media MZK News juga melanjutkan wawancara melalui telepon WhatsApp bersama PPK Proyek Rumah Sakit Pratama Tipe D yakni Wirda Ningsih, dia menuturkan, untuk langkah percepatan kami sudah menguraikan melalui memo yang sudah kami berikan dan tertuang dalam berita acara, untuk keseluruhan pekerjaan sudah memasuki minus tujuh dan sudah diberikan SP satu kali yakni Surat Peringatan Dini, Surat Teguran supaya jangan terjadi SCM 1.

“Tapi mengingat waktu, kami mohon untuk melakukan percepatan pekerjaan, bahkan untuk SMK 3 kami sudah memberikan Memo setiap hari, bahkan untuk perpanjangan tangan kami ada MK (Managemen Konstruksi) yang akan mengawasi setiap hari,“ tuturnya.

Reporter: Gangga/Tim MZK

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *