Kajari Sijunjung Mulai Urai Masalah Tanah Hibah Pemkab Sijunjung dan Kaum Caniago Bukik, Salah Satu Dinas Diselidiki
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Adi Nuryadin Sucipto (Foto: IST)
Sijunjung, MZK News – Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Adi Nuryadin Sucipto akhirnya memulai langkah penguraian permasalahan yang selama ini menjadi polemik di tengah Kaum Suku Caniago Bukik (Selaku Pemilik Ulayat) dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung (Penerima Hibah Ulayat).
Sebelumnya Adi Nuryadin Sucipto bertugas di Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan juga menjadi jaksa terbaik dalam peserta Pelatihan peningkatan kemampuan aparat penagak hukum dalam Penaganan Kasus Tindak Pidana Korupsi dari Lembaga KPK.
Permasalahan yang mulai diurai oleh Kajari Adi Nuryadin Sucipto adalah permasalahan hibah tanah yang ada di seputaran Kawasan Muaro Sijunjung yakni tanah yang sudah berdiri perumahan Masyarakat, Rusunawa, SMA Swasta ORYZA Plus dan kawasan Pendidikan UNP (Universitas Negri Padang).

“Iya memang benar, kita sedang mengurai titik permasalahan hibah tanah yang ada di Kawasan Muaro Sijunjung, di Jorong Pematang Sari Bulan Pondok Labu. Sebelumnya kita sudah mengumpulkan pihak terkait untuk dirapatkan tentang permasalahan ini juga, bahkan kita sudah mulai mengukur kembali dengan melibatkan Pihak Kaum Caniago Bukik, Pemkab Sijunjung yang diwakili Asisten I Aprisal/Can dan BPN, kita akan lihat hasilnya nanti. Adapun tentang permasalahan ini sudah lama berpolemik dan juga menjadi laporan awal bagi saya. Jadi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung dan Pengacara Negara, saya berkewajiban menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Adi Nuryadin Sucipto.
Dia juga menuturkan, bahwa proses-proses lainnya kita menunggu hasil dari BPN, kalau pun ada proses yang selama ini merugikan negara atau melabrak ketentuan hukum, maka saya akan proses permasalahan ini secepatnya, bahkan tidak hanya itu, salah satu kasus besar yang melibatkan satu dinas di Kabupaten Sijunjung pun juga sudah mulai kami selidiki dan Pulbaket, bahkan sudah ada seorang kepala dinas yang sudah kami klarifikasi.
Disamping itu, Kepala BPN Kabupaten Sijunjung, Hanif menuturkan, iya memang benar kami juga diminta membantu pengukuran oleh Kejaksaan Negeri Sijunjung dalam pengukuran Tanah tersebut. Untuk hasil kami tidak bisa sebutkan, karena kami hanya sifat membantu dan hasilnya kami berikan kepada kejaksaan.
Reporter: Gangga
Editor: Khoirul Anam