DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Sejumlah Aktivis Perempuan Korps HMI-Wati Gelar Aksi Terhadap Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Foto: Sejumlah aktivis perempuan Korps HMI-Wati menggelar aksi di Kabupaten Pulau Morotai (Foto: IST)

Morotai, MZK News – Sejumlah aktivis perempuan Korps HMI-Wati menggelar aksi stop kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pulau Morotai oleh oknum pendidik (guru.red), Senin (20/09/2022).

Dalam aksi tersebut, mereka memprotes kejahatan pelecehan seksual yang masih sering terjadi terhadap perempuan dan anak serta mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan pelecehan seksual. 

Masyarakat morotai kembali dikagetkan dengan stok isu pelecehan dan pemerkosaan anak dibawa umur. Parahnya, tindak kejahatan yang tidak manusiawi ini dilakukan oleh 5 oknum yang notabene sebagai seorang guru dan kepala sekolah.

Bila kita membuka kembali semboyan
pendidikan Oleh Ki Hadjar Dewantara tentang tiga asas pendidikan yaitu Ing Ngarso Sung
Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tut wuri Handayani. Yang implementasinya dalam dunia pendidikan dapat dipahami bahwa guru sebagai pendidik yaitu: Bahwa guru di depan sebagai contoh atau teladan bagi siswanya, Guru di tengah untuk mendorong siswanya untuk berkarya, Guru dibelakang sebagai pendidik yang mampu mengarahkan atau menopang siswa siswanya.

Sebagai orang tua kedua, seorang guru seharusnya mampu mengarahkan muridnya ke
arah kemajuan melalui jalur pendidikan formal. Namun dari kasus pelecehan yang terjadi, beberapa oknum guru secara tidak langsung
telah menodahi kode etik sebagai seorang pendidik.

Dengan ini, Institusi Himpunan Mahasiswa Islam mengutuk keras tindak kejahatan seksual yang dibuat oleh beberapa guru di Kabupaten Pulau Morotai.

Dan bahwa perempuan dan anak
dibawah umur sudah seharusnya mendapat
perlindungan yang aman yang bersandar pada Valatons ketetapan UUD 1945 dalam pasal 34 ayat (1) bahwa anak yang dianggap belum memiliki kemampuan berdiri sendiri, wajib diberikan jaminan, memelihara dan kepentingan anak serta melindungi anak dari gangguan yang datang dari luar maupun dalam.

Mendesak Dinas pendidikan agar memecat oknum guru yang telah melakukan kejahatan
seksual terhadap anak dibawa umur. Massa mendesak Kapolres untuk;
a. Tangkap dan adili pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di bawa umur.
b. Mengutuk keras kepada kaporles untuk tidak menggunakan Restorative justice sebagai
metode penyelesaian masalah.

Reporter: Oje

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *