Demo dan Kecintaan Mahasiswa Terhadap Bangsa
Oleh: Alvin Gumelar Hanevi, S.Pd
Demo atau demonstrasi sering dikaitkan dengan aksi-aksi mahasiswa yang turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintahan (ekskutif/legislatif).
Secara yuridis, kegiatan menyampaikan aspirasi dan pendapat terdapat didalam UU No 9 Tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat. Instrumen hukum ini menjadi dasar hukum kegiatan dan aksi demonstrasi mahasiswa diperbolehkan.
Hari ini seluruh elemen mahasiswa yang tergabung didalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) secara serentak melakukan aksi turun ke jalan di masing-masing daerah seluruh Indonesia.
Aksi mahasiswa ini disebabkan karena pemerintah menaikkan harga BBM subsidi ditengah krisis dan kesulitan Ekonomi masyarakat pasca Pandemi Covid-19 menerjang selama dua tahun ini.
Sebagai manusia intelektual mahasiswa merupakan agen terdepan dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat kepada pemerintah. Aksi mahasiswa jangan dianggap sebagai aksi terselubung. Justru aksi ini merupakan aksi yang murni untuk membantu masyarakat.
Harapannya kepada Bapak/Ibu dosen, biarkanlah mahasiswa/i ikut aksi menyuarakan aspirasi rakyat. Jangan dimusuhi atau diancam. Apa yang diperjuangkan oleh mahasiswa bukan sekedar perjuangan biasa. Demi kecintaan mereka terhadap masyarakat dan NKRI biarkan mereka berjuang.