SPBU Nakal di Banyuwangi Terjadi, Praktisi Hukum Angkat Suara
Foto: Bahan Bakar Minyak dalam Tong (Foto: IST)
Banyuwangi, MZK News – Adanya praktek Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal di Wongserjo, sejumlah warga temukan sebanyak 1,6 ton liter diduga adanya penyelewengan BBM bersubsidi berjenis pertalite di SPBU yang yang ada di Bangsring dengan cara memodifikasi tangki menggunakan kendaraan jenis pick up waktu lalu.
Praktisi Hukum, Sugeng Hariyanto, S.H., mengatakan, semenjak perubahaan status pertalite dari jenis BBM umum (JBU) menjadi jenis BBM Khusus penugasan (JBKP) maka ada larangan pembelian pertalite memakai jeriken/Drum, mengingat pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang mudah terbakar sehingga masyarakat kecil, khususnya nelayan setempat merasa kesulitan dalam pembelian BBM secara implisit memutar otak menyiasati dengan mengisi sepeda motornya berkali-kali lalu disedot.
“Semenjak Keputusan Menteri Energy dan Sumber Daya Meneral Republik Indonesia no. 37.k/HK.02/MEM.M/2022 diberlakukan,” ujarnya, Kamis (30/6/2022)
Dia mengatakan, akan tetapi warga menemukan bocoran penyelewengan (SPBU) Bangsring-Wongsorejo 1,6 ton liter Pickup box. Dari sini yang membuat warga keadilannya terpasung melihat fakta ulah (SPBU) nakal.
“Desakan tuntutan untuk menutup kian begitu besar, karena dampak pengaruh yang timbul menyebabkan masyarakat terkait kelangkaan dan sulitnya kebutuhan BBM begitu besar dilain sisi merugikan negara dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lanjutnya, maraknya praktek (SPBU) nakal menjadi budaya perlu dipertanyakan Pertamina selaku penanggungjawab Pengawasan. Temuan itu bermulai dari pengaduan dari warga setempat terkait penyelewengan BBM subsidi, dimana warga merasa resah ada beberapa kejanggalan dimana sering ada mobil dalam pengisian BBM tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai Perpres 117 Tahun 2021,sehingga pemerintah atau negara dan masyarakat dirugikan dengan bocoran dan distribusi dalam pemasaran memenuhi kepentingan kesejahteraan masyarakat kecil.
“Ada desakan warga menghendaki 2 (SPBU Red) untuk ditutup dan dicabut ijinnya,” katanya.
Menurutnya, bahwasannya kepentingan masyarakat adalah kepentingannya hakiki karena negara dan pemerintah memegang peranan vital dalam mensejahterakan kesejahteraan masyarakat sesuai amanah dan kelangsungan hidup sesuai Pasal 33 UUD akan tetapi ketika ada (SPBU Red) nakal untuk kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadinya, akan kami libas habis,” tegas dia.
Sugeng menambahkan, pandangan hukumnya terindikasi (SPBU) dengan sanksi dicabut ijinnya dan yang lebih klimaksnya akan ditutup, karena unsurnya terpenuhi dari UU NO 22 Tahun 2001 Pasal 53 sampai Pasal 58 Tentang Migas Setiap orang yang melakukan: a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tampa ijin usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun denda paling tinggi Rp50.000,000,000,00 (Lima Puluh Miliar Rupiah). b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tampa ijin usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (Empat Puluh Miliar Rupiah). c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tampa ijin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda paling tinggi Rp30.000,000,000,00 (Tiga Puluh Miliar Rupiah).
“d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun denda paling tinggi tiga puluh miliar rupiah,” pungkasnya.
Reporter: Mutiah
Editor: Khoirul Anam