Polres Labuhanbatu Lakukan Konferensi Pers Kasus Narkoba di Labusel
Foto: Konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu dalam kasus Narkoba (Foto: IST)
Labusel, MZK News – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, bersama Kapolsek Kota Pinang, Kompol Bambang G Hutabarat, melakukan konferensi pers terkait adanya pengungkapan kasus jaringan Narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan sekitar pukul 14.00 WIB di Mapolsek Kota Pinang, Jumat (17-06-2022).
AKP Martualesi mengatakan, pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan 2 orang tersangka MNS, pria (29) warga Jl. Labuhan Kecamatan Kota Pinang dan AYR, pria (27) warga Jl. Labuhan Baru, Kecamatan Kota Pinang.
“Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Pinang di Jalinsum Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan sekitar pukul 12.00 WIB, Jumat (10-06-2022) dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam 2 bungkus plastik klip,” tambah Martualesi Sitepu.
Bambang G Hutabarat mengatakan, dari keterangan 2 orang tersebut dilakukan pengembangan di gg. Garuda, Jl. Kala Pane Kecamatan Kota Pinang dan berhasil menangkap UH, pria(38) warga Jl. Kala Pane beserta barang bukti 12 plastik klip Narkotika Sabu seberat 5,95 gr.
“Dari keterangan tersangka UH diketahui bahwa di dalam kamar ada seorang wanita bernama SZR yang juga merupakan seorang target,” ujar Bambang G Hutabarat.
Bambang melanjutkan, dengan bantuan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba IPTU Eko Sanjaya dan seorang Polwan BRIPTU Delima melakukan penangkapan terhadap SRZ, dan ditemukan 3 plastik klip dengan berat 0,23 gr, 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang.
“Terhadap tersangka SRZ masih dilakukan pengembangan dan Aset Traicing (penelurusan aset) untuk diteruskan dalam perkara TPPU sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010, dan dipersangkakan Pasal 114 subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Bambang.
“Untuk tersangka MNS dan AYR dijerat dengan Pasal 114 subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dan untuk tersangka UH sama dengan SZR,” lanjutnya.
Reporter: James D
Editor: Khoirul Anam