BRI Cabang Bangkinang Masih Menahan Ijazah Mantan Pegawai yang Sudah di PHK
Foto: Yosrizal bersama Kuasa Hukum dan Associates saat mendatangi PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Bangkinang (Foto: IST)
Kampar, MZK News – Salah seorang Mantan Pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Kantor Cabang Bangkinang yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa diberi pesangon serta hak–hak normatif, bahkan perusahaan telah menahan ijazah mantan karyawannya yang bernama Yosrizal.
Pasalnya, Ijazah Yosrizal ditahan pihak PT BRI (Persero) Tbk kantor Cabang Bangkinang karena pinjaman sebesar Rp230.000.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah). Di dalam surat perintah kerja tidak ada penjelasan tentang permasalahan terhadap pinjaman tersebut di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bangkinang dengan catatan ijazah ditahan.
Yosrizal bersama Kuasa Hukumnya, Afriadi Andika, S.H., dan ASSOCIATES mendatangi PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Bangkinang, dalam rangka melayangkan surat Somasi / Teguran kepada Kepala PT BRI (Persero) Kantor Cabang Bangkinang Riau, Senin (06/06/22).
Sementara itu, Yosrizal melalui Kuasa Hukumnya Afriadi Andika, S.H., didampingi Abdul Hamid Chaniago, S.H., saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan, atas perkara ini, kami selaku penerima kuasa menerima itikad baik dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Bangkinang untuk menyelesaikan permasalahan ini secara mediasi.
“Kemudian perusahaan yang melakukan hal di atas dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian, dengan dugaan penggelapan. Menurut KHUP adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku dan penguasaan ijazah berdasarkan perjanjian kerja, maka menurut 374 KUHP yang menyebutkan, bahwa penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, maka untuk itu, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelas Afriadi Andika, S.H.
Selanjutnya, ditambahkan Afriadi Andika, S.H., perjanjian sudah ditegaskan di dalam Pasal 54 Ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan, bahwa isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak kualitas maupun kuantitas tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan,” tegas Pengacara Muda tersebut.
Terakhir Afriadi Andika, S.H., mengatakan, bahwa pihak Bank sudah konfirmasi kepada kliennya akan mengembalikan ijazahnya.
“Kami menghimbau agar pihak Bank BRI Kantor Cabang Bangkinang untuk menyerahkan ijazah tersebut kepada kami. Sebab kami adalah kuasa hukum yang sah. Maka untuk menyelesaikan persoalan klien kami ini, biarlah kami yang memberikannya langsung kepada klien kami,” ungkap Afriadi Andika, S.H.
Di tempat terpisah, ketika awak media mendatangi PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Bangkinang untuk konfirmasi kepada Kepala BRI Kantor Cabang Bangkinang, namun belum bisa dijumpai, Selasa (07/06/22).
Security BRI Cabang Bangkinang, Mhd. Zufrizal mengatakan pimpinannya sedang di luar.
“Pimpinan saya lagi ada acara di luar bang. Beliau menghadiri acara di Kantor Kodim 0313/KPR, setelah itu beliau melanjutkan OTS ke lapangan. Kapan beliau masuk kantor, saya tidak tahu,” tutupnya.
Reporter: Roy Marpaung
Editor: Khoirul Anam