DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Muhtar: Menulis Berita Peristiwa Anak Harus Patuhi “UU SPPA”

Foto: Pemimpin Redaksi, Muhtar (Foto: IST)

Bima, MZK News – Pemimpin Redaksi Media Online Lintasrakyatntbnews.com asal Bima, Nusa Tenggara Barat, Muhtar menegaskan kepada wartawannya agar tidak mencoba – coba membuka identitas anak dalam berita yang dibuat menyangkut berita peristiwa hukum yang dialami seorang anak menjadi korban, saksi, maupun pelaku. Bahkan, identitas orang tuanya pun jangan dibuka.

Muhtar menyebut, jika membuat beritanya, maka jangan sampai keluar alur penulisan ramah anak yakni tidak menulis data-data atau informasi seperti lazim ditulis dalam peristiwa dialami orang dewasa (5W+1H).

“Ya, jangan mengungkap data secara detil yang akan mempermudah orang lain mengetahui jati diri anak dalam sebuah peristiwa hukum itu,” kata Muhtar, Kamis, (7/4/2022).

Menurut dia, alur penulisan berita peristiwa hukum anak adalah tidak menyebut identitas anak, saksi, pelaku. Bahkan orang tuanya itu. Misal, ada kasus pelecehan anak yang terjadi di salah satu desa yang bernama Kertas Putih asal Desa Spidol, Kecamatan Tinta, Kabupaten Hitam, maka identitas anak itu tidak boleh ditulis dan diganti dengan (seorang anak di wilayah Kabupaten Hitam saja).

Tak hanya itu, termasuk kronologinya juga tidak boleh ditulis secara detil. Misal, seorang anak itu diduga dicabuli atau diperkosa oleh inisial B di SDN Meja, maka ditulis dengan (seorang anak diduga dicabuli atau diperkosa oleh inisial B di sekolahnya). Sedangkan untuk keterangan waktunya tidak apa-apa ditulis cukup hari/tanggal/bulan/tahunnya.

“Kalau kita tidak mengikuti alur penulisan ramah anak, maka kita dapat dipidana meskipun sebuah peristiwa fakta, karena itu sudah diatur dalam Pasal 19 ayat 1 & 2 UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”),” tambahnya.

Dia menyayangkan adanya pemberitaan salah satu media online yang menulis berita kasus dugaan pemerkosaan anak dilakukan ayah kandungnya ditulis oleh wartawan media bersangkutan tidak mengedepankan ramah anak dengan membuka data jati diri anak.

“Ya, entah karena wartawannya tidak memahami cara penulisan produk jurnalistik atas kasus hukum yang menimpa anak atau memang keliru, saya tidak mengetahuinya. Saya katakan bahwa penulisan seperti itu dapat dipidana,” pungkas pria yang penuh hati- hati menulis kasus hukum anak.

Reporter: M Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *