Sukardin, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima Angkat Bicara Soal Aduan Kades Woro
Foto: Sukardin Azis (Foto : IST)
Bima, MZK News – Seorang Mahasiswa S1 Hukum Universitas Muhammadiyah Bima Sukardin Azis mengangkat bicara soal pengaduan Kepala Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Abdul Farid ke polisi pada beberapa waktu lalu.
Menurut dia, kasus yang telah diadukan seorang nomor satu di Desa Woro kepada Polsek Madapangga cukup mendapat perhatian publik seantero Madapangga terutama masyarakat desa setempat.
Lantaran aduan tersebut menyangkut dugaan pencemaran nama baik yang
dilakukan oleh salah satu warganya bernama MHD.
Dalam perspektif hukum, setiap orang berhak untuk bertindak hukum apabila merasa dirugikan atas perbuatan yang “diduga” melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang terhadap dirinya, untuk membuktikan apakah benar atau tidak perbuatan tersebut melawan hukum.
“Nah, hal itu juga berlaku terhadap Kades Woro yang mengambil langkah hukum terhadap salah satu warganya. Namun, dalam penegakkan hukum, setiap orang
memiliki hak dan kewajiban serta kedudukan yang sama di mata hukum (aquality before the
law),” kata Sukardin kepada MZK, Jumat (25/3) pagi.
Oleh karena demikian, diharapkan Polsek Madapangga dalam menangani setiap kasus harus bekerja secara profesional dan terukur sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan saudara MHD yang diduga mencemarkan nama baik Kepala Desa Woro dengan menuduhnya telah berselingkuh dengan salah satu warganya yang telah diadukannya pada Senin, (21/3) dengan nomor pengaduan B/66/III/2022/Polsek Madapangga, bahwa saudara MHD diduga melanggar pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) bulan penjara dan denda paling banyak Rp 4500.
Dengan demikian, jelas dia, saudara MHD tidak dapat ditahan karena dugaan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana ringan (tipiring). Disamping itu, yang menjadi syarat objektif atau syarat mutlak dari suatu tindakan penahanan oleh kepolisian adalah perbuatan pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun penjara.
“Saya tekankan Polsek Madapangga harus bekerja secara profesional dan terukur
serta mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” tegas Sukardin.
Dia menambahkan, apabila dalam
penanganan kasus saudara MHD ditemukan tindakan atau perbuatan yang mencederai proses hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sebagai warga negara yang loyalis terhadap hukum itu sendiri tidak akan biarkan berlalu.
“Jika melenceng, saya akan melakukan upaya hukum lainnya dan sembari proses berjalan ini saya terus memantau dan mengawal,” tutup Sukardin.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam