DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Dua Pria Asal Mataram Terciduk, 50 Gram Sabu Disita Polisi

Foto: Dua pria diamankan di Mapolresta Mataram karena Sabu (Foto: IST)

Mataram, MZK News – Dua pria berinisial ARH (22) asal Babakan, Sandunaya dan YAS (26) asal Cakranegara, Kota Mataram kembali ditangkap polisi. Kedua terduga pelaku ditangkap di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Jumat (11/3/2022).

“Kami kembali menangkap dua pria yang pernah diamankan guna direhab dan dibina akibat masih di bawah umur, sebelumnya,” ungkap Wakapolresta Mataram, Syarif Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba, I Made Yogi Porusa Utama dan Kasi Humas, Erny Anggraeni dalam konferensi persnya di Mapolresta Mataram, Senin (14/3).

Menurut Syarif, keduanya itu merupakan residivis dan kembali ditangkap, karena diduga mengkonsumsi narkoba.

Dari tangan keduanya, anggota berhasil menyita 50 gram sabu. Selain itu, juga alat komunikasi, alat konsumsi sabu, satu sepeda motor, serta uang tunai Rp1.131.000 yang diduga hasil transaksi sabu.

“Setelah seluruh barang bukti itu disita, kedua residivis ini dibawa ke Mapolresta guna proses lanjut,” ujar Syarif.

Syarif menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua terduga pelaku sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Atas dasar informasi itu, sehingga anggota langsung diperintahkan untuk menyelidiki, hingga menangkap keduanya terduga itu.

“Setelah mendapat kejelasan, anggota kami langsung menangkap kedua terduga. Setelah ditangkap, digeledah disaksikan aparatur lingkungan setempat,” jelas Syarif.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, kedua terduga ini termasuk jaringan pengedar sabu di Kota Mataram.

Mereka sudah mengenal narkoba semenjak masih berusia dibawah umur. Keduanya ini sudah pernah diamankan Satresnarkoba pada waktu itu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114, dan atau 112, serta Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 7 tahun penjara,” kata I Made Yogie.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *