Larangan Sholat Di Masjid Ja’bir, Satpol PP Aceh Barat Turun Tangan
Foto: Depan Masjid Jabir Al Ka’bi Meulaboh, Aceh Barat, Jum’at (11/2/2022) (Foto: IST)
Meulaboh, MZK News – Dalam rangka menghalau masyarakat untuk tidak melaksanakan sholat Jum’at di Masjid Jabir Al Ka’bi Gampong Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah telah mengerahkan pasukan ke lokasi tersebut guna menjaga-jaga sejak pukul 08.00 WIB, Jum’at (11/2/2022). Petugas Satpol PP tersebut ditugaskan untuk menghalau masyarakat agar tidak melaksanakan sholat Jumat di masjid itu.
Kepala Satpol PP-WH Aceh Barat, Azim kepada media menjelaskan, pasukan polisi pamong praja didatangkan ke Masjid Jabir guna menghalau masyarakat agar tidak melaksanakan sholat Jum’at di mushalla tersebut karena statusnya belum ada izin atau legalitas masjid untuk dilaksanakan sholat Jum’at disitu
“Jadi rencana kita tutup dan setelah sholat Jum’at kita buka kembali,” kata Azim.
Ditanya bagaimana tindakan bila jamaah tetap melaksanakan sholat Jum’at hari ini di Masjid Jabir, Azim dengan tegas mengatakan tidak boleh, jika terjadi bentrok pihaknya siap menghadapi daripada nanti banyak para ulama dan santri Dayah turun kemari lebih bentrok lagi, jadi malu daerah ini.
“Kami siap menghadapi bentrok dari pada nanti para ulama dan santri Dayah turun kemari lebih bentrok lagi , jadi malu daerah ini,” kata Kasatpol PP-WH dengan nada tinggi dan wajah tanpa senyum.
Lebih lanjut, Azim juga sudah dapat informasi dari santri Dayah kalau hari itu tidak bisa ditutup, maka santri dan ulama Dayah Barat Selatan Aceh tetap ke sini.
Ditanya apa masalah sehingga harus ditutup, Kasat secara cepat mengatakan tidak ada permasalah, legalitas masjid tidak ada, hanya itu, kalau lagi di urus silahkan melanjutkan pengurusan
Terkait ada ditemukan aliran sesat, dirinya mengaku belum tahu, hanya legalitas masjid belum ada. Dirinya juga menjelaskan ini sesuai dengan perintah Forum Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Ulama Barat Selatan dan masyarakat Gampong.
“Harapannya, semoga para jamaah mohon pengertian untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Aceh Barat, buat sementara tidak diperbolehkan sholat Jum’at di masjid ini,” tutup Azim.
Pimpinan Yayasan Jabir Al Ka’bi Taharuddin mengatakan dirinya heran dilarang sholat Jum’at di rumah ibadah tersebut, padahal tidak ada aturan yang dilanggar sementara izin sudah diurus sejak 2011 lalu, namun syaratnya harus ada rekomendasi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), sementara MPU lain permohonan diajukan lain pula dikeluarkan jawaban yakni dilarang mendirikan Jum’at sementara sudah lima tahun kegiatan jum’atan berlangsung
Pelarangan sholat di masjid tersebut membuat jamaah heran, ada yang dituduh wahabi, bid’ah, sementara selama ini aman-aman saja, dengan Jum’at hari ini sudah tiga kali dilarang, sebelumnya MPU sudah mengatakan habis sudah tidak masalah karena jamaahnya ramai, tapi kali ini diungkit lagi.
“Para jamaah masjid tetap melaksanakan karena perintah Allah, taat pada pemimpin tidak boleh melanggar perintah agama, namun jamaah tidak mau bentrok,” ujar Taharudin.
“Jabir sama dimata orang lain, kita ingin damai, semua aturan kita ikuti dan jangan dibuat isu seolah masjid Jabir ini gawat kali, Kami biasa saja,” kata pimpinan masjid komunitas tersebut.
Reporter: Muhammad Rovki Akbar
Editor: Martha Syaflina