Empat Terduga Narkoba Ditangkap, Dua Diantaranya Wanita
Foto Polres Kota Mataram berhasil meringkus empat terduga pelaku narkoba (Foto: Ist).
Mataram, MZK News – Sat Resnarkoba Polres Kota Mataram berhasil mengamankan empat terduga pelaku transaksi narkoba di sebuah kos-kosan di wilayah Bertais Lingkungan Butun Indah, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis (3/2/2022).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dalam keterangan persnya, Jumat (4/2) pagi mengungkapkan, keempatnya yang ditangkap tersebut adalah pria berinisial H (37), Lingkungan Abiantubu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan pria MNP, (16) warga di Kota Mataram.
Sedangkan dua terduga lainnya merupakan perempuan DFS (25), Lingkungan Turide, Sandubaya, Kota Mataram dan perempuan STB (27), asal Jember, Jawa Timur.
“Melalui tim opsnal kami berhasil mengamankan keempat terduga pelaku tersebut saat transaksi narkoba,” ungkap Kapolresta didampingi Wakapolresta, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas Polresta Mataram.
Sebelum ditangkap, mereka digeledah disaksikan petugas lingkungan setempat dan warga di TKP.
“Saat digeledah ditemukan barang- bukti dari mereka berupa sabu seberat 27 gram brutto, uang Rp5.457.000, Hp, dan timbangan elektrik,” ungkapnya.
Heri Wahyudi mejelaskan, penangkapan berawal adanya informasi yang diterima tim bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Atas dasar itu sehingga tim melakukan penyelidikan hingga memperoleh kejelasan informasi dan lalu saya memimpin operasi penangkapan keempat tersangka tersebut,” jelasnya.
Barang-barang tersebut telah diamankan bersama keempat terduga pelaku guna proses hukum lebih lanjut di Polresta Mataram.
“Sat ini kami belum mendapat keterangan lebih lanjut dari keempat terduga tentang motif, maupun asal usul barang tersebut,” ujarnya.
Sebagai jeratan hukum keempat teeduga pelaku diancam dengan Pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara.
“Kami terus memberantas para narkoba di wilayah hukum Polres Mataram ini,” pungkas Heri.
Kesempatan tersebut Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Mataram khususnya kepada keluarga terduga pelaku yang sedang menjalani proses pemeriksaan agar tidak mempercayai jika ada pihak- pihak yang ingin membantu dalam kasus ini.
“Saya mohon jangan sekali-kali percaya karena itu sudah pasti bohong dan penipu,” imbau I Made Yogi.
Dia menambahkan, proses hukum tetap dijalankan sesuai perundang- undangan dan hukum yang berlaku.
“Jadi, tidak akan ada yang bisa bebaskan bila terduga pelaku yang dinyatakan terpenuhi unsur pidana atas perbuatannya ,” tegas Yogi.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam