FEATUREDNasionalNewsTOP STORIES

BNN Desak Pemerintah Larang Vape Usai Temuan Liquid Mengandung Sabu dan Etomidate

Jakarta, MZK News – Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi mengusulkan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Langkah ekstrem ini diambil menyusul temuan mengkhawatirkan terkait meningkatnya kandungan zat narkotika dan obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar luas di masyarakat.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa usulan ini didasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel. Dari 341 sampel liquid vape yang diperiksa, ditemukan kandungan bahan berbahaya mulai dari ganja sintetis (synthetic cannabinoid), etomidate, hingga methamphetamine atau sabu.

Data BNN menunjukkan sebanyak 11 sampel mengandung ganja sintetis, 23 sampel mengandung etomidate, dan satu sampel teridentifikasi mengandung sabu. Fakta ini membuktikan bahwa vape telah beralih fungsi menjadi media baru untuk mengonsumsi narkotika secara terselubung.

“Kami harap pelarangan vape dapat segera diterapkan di Indonesia, karena vape telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi etomidate,” ujar Suyudi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).

Suyudi menjelaskan bahwa etomidate, yang sejatinya merupakan obat bius, kini telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II. BNN menilai pelarangan media vape akan secara otomatis memutus rantai peredaran zat berbahaya tersebut di tengah masyarakat.

Menurutnya, mengendalikan media konsumsi adalah kunci efektivitas pemberantasan narkoba. Ia mencontohkan bagaimana peredaran sabu dapat ditekan karena membutuhkan alat khusus seperti bong, sehingga jika vape dilarang, etomidate akan kehilangan medianya.

“Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, layaknya sabu yang selalu memerlukan bong untuk dikonsumsi,” tambah Suyudi.

Selain ancaman zat yang sudah dikenal, BNN juga menyoroti munculnya New Psychoactive Substances (NPS). Saat ini tercatat ada 1.386 jenis NPS di dunia, di mana 175 jenis di antaranya telah terdeteksi beredar di Indonesia dan menyasar generasi muda.

Indonesia diharapkan dapat mencontoh ketegasan negara tetangga di Asia Tenggara. Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos tercatat telah lebih dulu melarang peredaran vape demi melindungi kesehatan dan masa depan warga mereka.

“Kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” tegas Suyudi di hadapan anggota dewan.

Usulan pelarangan ini kini menjadi poin krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. RUU tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 untuk segera disahkan.

Melalui regulasi yang lebih ketat, pemerintah diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat. Langkah preventif ini dinilai menjadi solusi konkret untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba yang kian marak, terutama di kalangan remaja.

Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds