DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

(EDITORIAL) Jaksa Pilih-pilih Kasus

Penegakan hukum tidak sedang baik-baik saja. Ia tampak tegas di permukaan, namun rapuh ketika diuji pada perkara yang lebih besar dan lebih berisiko. Di satu sisi, aparat terlihat begitu cepat dan agresif dalam menangani kasus Amsal Sitepu di Medan.

Di sisi lain, ketika berhadapan dengan dugaan perusakan hutan skala raksasa di Kabupaten Sijunjung tepatnya Nagari Tanjung Kaliang, Sumatera Barat, respons yang muncul justru lambat, terbatas, dan terkesan berhenti di permukaan. Padahal, kasus besar ini sudah diserahkan oleh Jampidsus Kejagung kepada Kajati Sumatera Barat. Namun, anehnya pelapor dalam kasus ini tak pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Sangat kontras, ini bukan sekadar perbedaan penanganan perkara. Ini adalah gambaran telanjang tentang ketimpangan keberanian dalam penegakan hukum oleh jaksa .

Kasus Amsal menunjukkan bagaimana sistem dapat bergerak cepat terhadap individu dengan daya tawar lemah. Proses hukum berjalan, penahanan dilakukan, dan tuntutan diajukan. Semua tampak prosedural. Namun, ketika dibandingkan dengan kompleksitas dan skala kasus di Tanjung Kaliang, pendekatan ini menjadi terasa tidak proporsional.

Di Tanjung Kaliang, persoalannya jauh lebih luas. Dugaan pembukaan lahan ratusan hektare bukanlah kerja satu orang. Ia mengindikasikan adanya rantai kepentingan—dari pelaksana lapangan, pemodal, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat dan unsur pemerintahan daerah.

Salah satu nama yang mencuat adalah jaksa berinisial HAS, yang sebelumnya bertugas di Bintan. Ia telah dijatuhi sanksi disiplin oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berupa pencopotan dari jabatan struktural selama 12 bulan. Namun, substansi persoalan yang menyeret namanya tidaklah sederhana.

Informasi yang beredar mengaitkannya dengan dugaan penguasaan lahan hingga ratusan hektare, aktivitas pengolahan kayu, hingga aliran dana dalam jumlah besar untuk memuluskan penguasaan tanah. Bahkan muncul pula isu dugaan manipulasi dokumen dalam proses tersebut. Jika seluruh ini ditarik dalam satu garis, maka perkara ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana serius.

Di titik ini, publik melihat sebuah kontras yang sulit diabaikan. Seorang warga sipil dapat dengan cepat diproses hingga ke tahap penahanan, sementara seorang aparat yang diduga terkait dalam kasus dengan dampak jauh lebih luas baru menyentuh ranah sanksi administratif.

Lebih jauh lagi, kasus di Tanjung Kaliang disebut tidak berdiri sendiri. Ia menyeret dugaan keterlibatan berbagai pihak, termasuk oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan para pemodal yang hingga kini belum tersentuh proses hukum secara terbuka.

Di sinilah pertanyaan publik menguat, mengapa penanganannya tidak sebanding dengan skala persoalan? Mengapa aktor-aktor utama belum sepenuhnya tersentuh?

Dalam situasi seperti ini, muncul persepsi yang sulit dihindari—bahwa ada kemungkinan faktor non-hukum yang memengaruhi arah penanganan. Entah itu kehati-hatian berlebih, keterbatasan bukti, atau hal lain yang belum terungkap ke publik. Namun, apapun alasannya, ketidakseimbangan ini tetap menyisakan ruang tanya yang besar.

Editorial ini tidak bertujuan menghakimi, melainkan mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh berjalan selektif.

Jika hukum hanya efektif pada perkara tertentu dan melemah pada perkara lain, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum secara keseluruhan.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia berada pada posisi kunci untuk menjawab keraguan ini. Bukan dengan retorika, tetapi melalui langkah konkret—membuka secara terang penanganan kasus, menelusuri seluruh pihak yang terlibat, dan memastikan bahwa tidak ada yang berada di luar jangkauan hukum.

Kasus di Tanjung Kaliang seharusnya menjadi momentum pembuktian bahwa hukum bekerja harus tanpa pandang bulu. Bahwa baik rakyat biasa maupun aparat, baik pelaksana maupun pemodal, memiliki posisi yang sama di hadapan hukum.

Karena pada akhirnya, ukuran keadilan bukan pada seberapa cepat hukum bergerak, tetapi pada seberapa berani ia menjangkau seluruh pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Jika keberanian itu tidak tampak, maka yang tersisa hanyalah keraguan—dan dari sanalah wibawa hukum perlahan terkikis.

Ditulis oleh: Chris Gangga Lala Pari
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds