Evi Yandri Rajo Budiman Sosialisasi Pajak Air Permukaan di Solok Selatan, Sasar Sektor Komersial
Solok Selatan, MZK News – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa Pajak Air Permukaan (PAP) merupakan amanah undang-undang yang wajib dijalankan secara optimal. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi PAP yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Sumbar di Kabupaten Solok Selatan, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi, serta jajaran Forkopimda. Turut hadir pula Tim Ahli DPRD Sumbar, M. Nurnas dan Raflis, untuk memberikan pendalaman materi terkait regulasi pajak tersebut.
Evi Yandri menjelaskan bahwa PAP bukanlah objek pajak baru karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Oleh karena itu, seluruh unsur pemerintah dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab moral untuk menaati aturan pemanfaatan sumber daya alam ini.
Wajib pajak PAP menyasar perusahaan yang memanfaatkan air permukaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kebutuhan komersial. Solok Selatan sendiri menjadi daerah terakhir dalam rangkaian destinasi sosialisasi yang telah diagendakan di tujuh kabupaten/kota.
“Solok Selatan menjadi daerah terakhir dalam destinasi sosialisasi perda yang telah kami agendakan. Sebelumnya, enam daerah lain telah kami laksanakan pula,” kata Evi Yandri di hadapan perwakilan industri setempat.
DPRD Sumbar mencatat bahwa pemungutan PAP di wilayah ini sebenarnya telah berjalan sejak tahun 2023. Namun, hasil kajian bersama tim ahli menunjukkan masih ada item yang luput, sehingga diperlukan penyempurnaan agar pemungutan lebih adil dan merata.
Selama ini, persepsi masyarakat menganggap PAP hanya berlaku bagi PDAM atau PLTA saja. Padahal, cakupan undang-undang lebih luas, meliputi industri perikanan, pertanian, perkebunan, hingga sektor wisata air yang menggunakan air sungai maupun danau.
“Jadi wajib pajaknya bukan hanya PDAM atau perusahaan sawit saja, namun juga wisata air dan industri sejenis yang memanfaatkan air permukaan untuk komersil,” papar Evi menjelaskan perluasan objek pajak tersebut.
Langkah pengoptimalan ini diambil guna memperkuat fiskal daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Dengan berkurangnya dana transfer ke daerah, kemandirian fiskal melalui pajak daerah menjadi kunci keberlanjutan pembangunan.
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi, menambahkan bahwa dasar utama PAP adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Prinsipnya adalah kekayaan alam harus dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil.
“PAP ini sangat strategis menyangkut kemandirian fiskal dan keberlanjutan pembangunan. Negara mengatur pemanfaatan air agar adil serta berkelanjutan,” tegas Medi Iswandi saat mewakili Gubernur Sumbar.
Pemerintah berharap melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha dapat memahami kewajibannya dengan lebih baik. Sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan dunia usaha diyakini akan mempercepat kemajuan daerah demi kenyamanan masyarakat luas.
Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina


