Sijunjung dan Gelontoran Rp57,4 Miliar: Transparansi yang Diuji, Pejabat yang Bungkam
Sijunjung, MZK News – Di tengah semangat efisiensi anggaran nasional, Kabupaten Sijunjung justru mendapat suntikan dana segar sebesar Rp57,42 miliar melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026, Jum’at (27/3/2026). Sebuah angka yang menjanjikan harapan—namun sekaligus menuntut keterbukaan. Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) itu sejatinya bukan sekadar angka dalam dokumen negara. Ia adalah mandat publik. Uang rakyat yang harus dijelaskan, dirinci, dan dipertanggungjawabkan secara terang kepada masyarakat.
Namun, di titik inilah persoalan mulai muncul. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sijunjung, Defri Antoni, justru menemui jalan buntu. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp tidak mendapat respons. Sikap diam ini menimbulkan tanda tanya besar, terlebih di tengah sorotan terhadap pengelolaan dana miliaran rupiah tersebut.
Berdasarkan lampiran KMK 59/2026, Kabupaten Sijunjung menerima:
· Tambahan DBH Tahun Anggaran 2026: Rp8.089.538.000
· Tambahan DAU Tahun Anggaran 2026: Rp31.354.306.000
· Penyaluran kurang bayar DBH s.d. TA 2023: Rp1.344.197.000
· Penyaluran kurang bayar DBH TA 2024: Rp16.636.295.000
Total: Rp57.424.336.000
Dana ini disalurkan bertahap—40 persen di Februari, 30 persen di Maret, dan 30 persen sisanya di April 2026. Pemerintah pusat bahkan memberikan kemudahan: penyaluran tanpa syarat salur dan cukup dengan perubahan APBD. Yang menarik, Sijunjung bukanlah daerah yang dilanda bencana besar dalam setahun terakhir. Lalu mengapa daerah ini masuk dalam daftar penerima? Jawabannya terletak pada klausul “daerah tertentu yang mengalami penurunan alokasi transfer ke daerah pada tahun anggaran 2026 dibandingkan alokasi tahun anggaran 2025”. Artinya, dana ini semacam “kompensasi” atau “penyangga” bagi daerah yang terkena dampak efisiensi di tingkat pusat—sebuah upaya pemerintah menjaga keseimbangan fiskal horizontal.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dalam berbagai kesempatan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara di tengah dinamika fiskal. “Kami memahami bahwa efisiensi di pusat bisa berdampak ke daerah. Maka kami lakukan realokasi agar daerah tetap bisa bernapas, terutama untuk membiayai kebutuhan dasar dan layanan publik,” ujarnya.
Bagi Sijunjung, dana Rp57,4 miliar ini tentu sangat berarti. APBD kabupaten yang berada di kisaran Rp1 triliun lebih itu kini mendapat suntikan segar di saat pendapatan lain mungkin melambat akibat perlambatan ekonomi nasional. Pemerintah daerah punya ruang gerak lebih leluasa: DAU tambahan bersifat block grant yang bisa dialokasikan sesuai prioritas lokal, sementara DBH tambahan dan kurang bayar dapat digunakan untuk menambal pos-pos pendapatan yang terganggu.
Namun, fleksibilitas ini harus diimbangi dengan akuntabilitas. Dalam praktik pemerintahan yang sehat, komunikasi publik bukanlah pilihan—melainkan kewajiban. Pejabat publik tidak hanya bekerja mengelola anggaran, tetapi juga berkewajiban menjelaskan setiap kebijakan kepada publik yang memberi mandat. Ketika ruang konfirmasi ditutup, yang lahir bukan ketenangan, melainkan kecurigaan.
Sikap diam Kepala BKAD di tengah kebutuhan informasi publik hanya akan memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat. Lebih jauh, ini berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas yang menjadi fondasi pengelolaan keuangan negara. Kritik ini bukan serangan personal, melainkan pengingat atas tanggung jawab jabatan. Dalam era keterbukaan informasi, sikap anti-respons terhadap media justru kontraproduktif. Media adalah jembatan, bukan ancaman.
Apalagi, pengalaman masa lalu mengajarkan bahwa minimnya transparansi sering kali menjadi pintu masuk bagi penyimpangan. Dana besar tanpa pengawasan publik yang kuat adalah kombinasi yang rawan. Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan mengingatkan agar pemerintah daerah tak terjebak dalam euforia belanja. “Dana segar ini jangan sampai habis untuk kegiatan seremonial atau proyek yang tak berdampak langsung pada masyarakat. Prioritas utama adalah layanan dasar: pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik, dan pemulihan ekonomi,” pesannya.
Masyarakat Sijunjung tentu berharap banyak. Mereka ingin melihat uang negara hadir dalam bentuk nyata: jalan nagari yang mulus, puskesmas yang terisi obat, sekolah yang layak, dan pasar yang bergairah. Tak ada yang ingin mendengar laporan serapan anggaran tinggi tapi tak terasa manfaatnya. Kini, publik menunggu bukan hanya realisasi anggaran, tetapi juga keberanian untuk menjelaskan.
Pemerintah Kabupaten Sijunjung semestinya melihat momentum ini sebagai peluang untuk menunjukkan tata kelola yang baik. Bukan hanya dengan serapan anggaran tinggi, tetapi dengan komunikasi yang terbuka, responsif, dan akuntabel. Mereka yang diberi amanah mengelola uang rakyat harus mampu menjawab setiap pertanyaan publik dengan data dan fakta, bukan dengan keheningan yang mencurigakan.
Rp57,4 miliar adalah harapan. Namun tanpa keterbukaan, ia bisa berubah menjadi kecurigaan. Dalam demokrasi, diam bukanlah netral—diam adalah sikap. Dan dalam konteks ini, sikap itu sedang dinilai oleh masyarakat.
Reporter: Chris Gangga Lala Pari
Editor: Martha Syaflina


