DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Polres Kampar Bongkar Jaringan Narkoba: Sita 106 Gram Sabu dan Senjata Api Rakitan

Kampar, MZK News – Satresnarkoba Polres Kampar sukses mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di tengah suasana Lebaran 1447 H. Operasi yang berlangsung pada Rabu, 25 Maret 2026 dini hari ini berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 106,14 gram.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga di kawasan Kebun Gambir, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar. Dalam operasi ini, polisi meringkus tiga orang tersangka, termasuk sepasang suami istri berinisial AZ (27) dan YE (31).

Awalnya, tim Opsnal mengamankan tersangka ME (38) di sebuah pondok kebun miliknya. Saat penggeledahan, petugas dikejutkan dengan penemuan dua pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang dan pendek beserta puluhan butir amunisi aktif.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan intensif di lapangan.

“Benar kita berhasil tangkap tiga pelaku narkoba. Awalnya kita amankan ME, lalu dikembangkan hingga berhasil menangkap sepasang suami istri, AZ dan YE,” ujar AKP Markus Sinaga, Jumat (27/3/2026).

Berdasarkan hasil interogasi, ME mengaku telah menyerahkan sabu kepada AZ. Polisi kemudian bergerak cepat dan menemukan AZ bersama istrinya, YE, di sebuah pondok persinggahan pekerja kayu tidak jauh dari lokasi pertama.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tas warna pink milik YE yang berisi 13 paket sabu siap edar. Pasangan suami istri ini mengakui bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari tersangka ME.

“Ketiganya kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal,” tegas AKP Markus mengenai dasar hukum tindakan tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 13 paket sabu, dua senpi rakitan, amunisi kaliber 5,56 mm, serta beberapa unit ponsel. Saat ini, seluruh tersangka telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan senjata api ilegal. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi guna menjaga keamanan wilayah Kampar.

Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds