(EDITORIAL) Saat Presiden Berhemat, Dua Kepala Daerah di Sumbar Foya-foya APBD
Sumbar, Selasa (24/3/2026) – Ketika Presiden Prabowo Subianto memilih menggunakan kendaraan taktis Maung sebagai simbol kesederhanaan dan efisiensi, justru di saat yang sama sejumlah kepala daerah di Indonesia masih leluasa membeli mobil dinas mewah dengan uang rakyat. Kontras ini bukan sekadar soal kendaraan, tetapi cermin ketidakselarasan antara seruan penghematan dari pusat dan praktik belanja di daerah yang masih jauh dari kata sensitif terhadap kondisi masyarakat.
Pernyataan Presiden di Hambalang beberapa waktu lalu menjadi sinyal keras yang sulit diabaikan.
“Pemerintah daerah beli mobil dinas sampai miliaran. Saya Presiden pakai Maung. Rakyat masih butuh jalan, jembatan, sekolah,” ujar Prabowo.
Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi maknanya dalam. Di tengah tekanan ekonomi, ancaman bencana, dan tuntutan efisiensi anggaran, penggunaan APBD untuk fasilitas mewah pejabat bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan soal etika kekuasaan.
Publik segera mengaitkan pernyataan tersebut dengan polemik pengadaan mobil dinas mewah oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang sempat viral karena membeli kendaraan dinas bernilai miliaran rupiah sebelum akhirnya dikembalikan setelah menuai kritik luas.
Namun, persoalan ini ternyata bukan kasus tunggal. Di Sumatera Barat, praktik serupa juga terjadi, bahkan dalam situasi daerah yang belum sepenuhnya pulih dari bencana.
Saat Daerah Terdampak Bencana, Mobil Mewah Justru Datang
Sorotan publik mengarah ke Bupati Solok, Jon Firman Pandu, yang diketahui membeli mobil dinas Hyundai Palisade, salah satu SUV premium dengan harga di atas satu miliar rupiah.
Pembelian tersebut menjadi ironi karena dilakukan ketika Kabupaten Solok masih berada dalam masa pemulihan pascabencana alam yang melanda Sumatera Barat, di mana wilayah tersebut termasuk daerah terdampak.
Lebih sensitif lagi, Jon Firman Pandu merupakan kepala daerah yang diusung Partai Gerindra, partai yang sama dengan Presiden. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah seruan efisiensi hanya berlaku di pusat, tetapi longgar di daerah?
Sijunjung: Belum Lama Beli, Kini Beli Lagi
Kasus yang tidak kalah mencolok terjadi di Kabupaten Sijunjung. Bupati Benny Dwifa Yuswir diketahui membeli mobil dinas Hyundai Palisade dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar akhir 2025.
Padahal, pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Sijunjung baru saja membeli empat unit mobil dinas Toyota Innova Zenix.
Polemik semakin besar setelah muncul pernyataan anggota Banggar DPRD Sijunjung dari Fraksi PAN, Aprizal PB, yang mengaku hanya mengetahui pengadaan kendaraan dinas jenis 4×4 sekelas Pajero dengan nilai di bawah Rp1 miliar, bukan mobil mewah dengan harga di atas Rp1 miliar.
Jika pernyataan ini benar, maka persoalan tidak lagi sekadar soal mahalnya kendaraan, tetapi menyangkut transparansi anggaran dan dugaan pengelabuan dalam proses pembahasan APBD.
Analisis: Pelanggaran Regulasi TKDN dan Kontradiksi Kebijakan
Namun, di balik persoalan etika dan transparansi tersebut, terdapat aspek hukum yang lebih mendasar dan serius yang luput dari perhatian publik: kewajiban TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dalam pengadaan kendaraan dinas pemerintah.
- Regulasi Baru: TKDN Minimal 25 Persen Bersifat Wajib
Pemerintah pusat, melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah menetapkan kewajiban yang tegas:
Seluruh kementerian, lembaga, dan perangkat daerah WAJIB menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25 persen untuk pengadaan barang, termasuk kendaraan dinas.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 30 April 2025 dan merupakan implementasi dari komitmen pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri serta menekan impor barang konsumsi pemerintah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang secara tegas menyatakan bahwa aturan ini mengikat seluruh jajaran kementerian, lembaga, hingga perangkat daerah. Tidak ada pengecualian.
- Hyundai Palisade: Bukan Produksi Dalam Negeri, Tidak Memenuhi TKDN
Di sinilah letak persoalan hukum yang fundamental. Hyundai Palisade yang dibeli oleh Bupati Solok dan Bupati Sijunjung tidak memenuhi ketentuan TKDN karena:
Pertama, hingga saat ini, Hyundai Palisade yang dijual di Indonesia merupakan unit CBU (Completely Built Up) yang diimpor utuh dari Korea Selatan. Informasi dari pasar otomotif menyebutkan bahwa Palisade saat ini belum diproduksi lokal (CKD) di fasilitas Hyundai di Cikarang.
Kedua, meskipun ada wacana mengenai kemungkinan perakitan lokal untuk generasi terbaru Palisade Hybrid guna mendapatkan insentif pemerintah, faktanya hingga saat ini tidak ada sertifikasi TKDN untuk Hyundai Palisade. Padahal, untuk mendapatkan insentif sekaligus memenuhi syarat pengadaan pemerintah, kendaraan harus memiliki TKDN minimal 40 persen jika ingin mendapat insentif hybrid, atau 25 persen untuk pengadaan pemerintah.
Ketiga, Kementerian Perindustrian telah mengatur secara rinci metodologi perhitungan TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Dalam aturan ini, komponen material langsung (75 persen), tenaga kerja langsung (10 persen), dan biaya tidak langsung (15 persen) menjadi faktor penentu. Produk impor utuh (CBU) tidak dapat memenuhi satupun komponen tersebut karena seluruh proses produksi berlangsung di luar negeri.
Dengan demikian, pembelian Hyundai Palisade sebagai kendaraan dinas oleh pemerintah daerah merupakan pelanggaran langsung terhadap Perpres 46/2025 yang mewajibkan TKDN minimal 25 persen.
- Ironi di Tengah Kebijakan Proteksi Industri Nasional
Yang membuat kasus ini semakin kontradiktif adalah bahwa pemerintah pusat saat ini tengah gencar mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan TKDN. Bahkan, dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang akan berlaku penuh pada Desember 2025, mekanisme sertifikasi TKDN diperketat dengan pengawasan berkelanjutan dan sanksi tegas berupa pencabutan sertifikat hingga pembekuan.
Pemerintah juga baru saja menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) dengan Amerika Serikat yang justru menghapus kewajiban TKDN untuk produk Amerika. Langkah ini diambil untuk membuka akses pasar ekspor Indonesia. Namun di sisi lain, aturan TKDN untuk produk dalam negeri justru diperketat.
Dalam konteks ini, pembelian mobil mewah impor oleh kepala daerah menjadi tamparan bagi upaya pemerintah pusat dalam:
· Melindungi industri manufaktur dalam negeri
· Mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja di sektor otomotif
· Menghemat devisa negara dari aktivitas impor yang tidak perlu
- Implikasi Hukum dan Potensi Kerugian Negara
Pembelian Hyundai Palisade oleh pemerintah daerah tidak hanya melanggar aturan pengadaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena:
a. Harga yang tidak wajar. NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) Hyundai Palisade berkisar antara Rp472 juta hingga Rp530 juta sebelum pajak, sementara harga jual di pasaran mencapai Rp900 juta hingga Rp1,2 miliar OTR Jakarta. Harga yang dibayar APBD sebesar Rp1,4 miliar oleh Kabupaten Sijunjung patut dipertanyakan kewajarannya.
b. Biaya perawatan dan operasional yang tinggi. Sebagai mobil premium impor, biaya perawatan, suku cadang, dan pajak kendaraan jauh lebih mahal dibandingkan kendaraan produksi dalam negeri. Ini menjadi beban APBD jangka panjang.
c. Pelanggaran prosedur pengadaan. Jika benar ada upaya “pengelabuan” dengan menyebut anggaran untuk kendaraan 4×4 sekelas Pajero (di bawah Rp1 miliar) tetapi kemudian membeli Palisade (di atas Rp1 miliar), maka ini masuk dalam ranah pidana korupsi.
Efisiensi Tanpa Disiplin Adalah Slogan, TKDN Tanpa Penegakan Hukum Adalah Omong Kosong
Kasus-kasus ini menunjukkan satu hal: seruan efisiensi dari pemerintah pusat tidak otomatis berjalan di daerah, apalagi jika regulasi yang mengikat seperti Perpres 46/2025 tentang kewajiban TKDN tidak ditegakkan dengan tegas.
Selama kepala daerah masih melihat APBD sebagai ruang kenyamanan kekuasaan, maka mobil mewah impor akan terus datang, bahkan ketika rakyat masih berjuang membangun kembali rumah yang hancur karena bencana.
Simbol Maung yang digunakan Presiden—yang merupakan kendaraan produksi dalam negeri dengan kandungan lokal—seharusnya menjadi pesan politik bahwa kekuasaan tidak harus tampil mewah, dan bahwa pemerintah wajib menjadi garda terdepan dalam membeli produk bangsa sendiri.
Namun pesan itu akan kehilangan makna jika di daerah justru muncul pemandangan sebaliknya: kepala daerah dari partai yang sama dengan Presiden justru membeli mobil mewah impor yang secara tegas melanggar peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat sendiri.
Efisiensi tidak cukup diumumkan. Regulasi TKDN tidak cukup ditulis. Keduanya harus dipaksakan lewat pengawasan, transparansi, dan keberanian menegur, bahkan kepada kepala daerah sendiri.
Beberapa langkah yang harus segera dilakukan:
Pertama, Kementerian Dalam Negeri harus segera melakukan audit investigatif terhadap pengadaan kendaraan dinas di Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung, termasuk memeriksa kesesuaian dengan Perpres 46/2025.
Kedua, Kementerian Perindustrian dan LKPP harus mengevaluasi mekanisme pengadaan barang pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi pembelian produk impor yang tidak memiliki TKDN.
Ketiga, Aparat penegak hukum (Kejaksaan dan KPK) perlu membuka penyelidikan terkait dugaan penggelembungan anggaran dan pelanggaran prosedur pengadaan yang terjadi di Sijunjung.
Keempat, Partai Gerindra sebagai partai pengusung kedua kepala daerah tersebut perlu menunjukkan komitmennya terhadap seruan Presiden dengan memberikan sanksi internal dan mendorong pengembalian mobil mewah tersebut.
Karena di mata rakyat, satu mobil mewah pejabat bisa lebih keras bunyinya daripada seribu pidato penghematan. Apalagi jika mobil mewah itu adalah produk impor yang secara hukum tidak seharusnya dibeli dengan uang rakyat.
Ditulis oleh: Chris Gangga Lala Pari
Editor: Martha Syaflina


