DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Oknum PPPK KPU Sungai Penuh Diduga Lecehkan Siswi di Bawah Umur, Polisi Gelar Olah TKP

Sungai Penuh, MZK News – Dunia pendidikan dan instansi publik di Kota Sungai Penuh dikejutkan dengan dugaan kasus pelecehan seksual. Seorang oknum pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di KPU Kota Sungai Penuh diduga terlibat dalam aksi asusila terhadap seorang siswi di bawah umur.

Kasus ini langsung mendapatkan penanganan serius dari jajaran Polres Kerinci. Guna mengungkap kronologi kejadian secara mendalam, pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman korban.

Dalam proses tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dilibatkan untuk mendampingi korban. Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very, menjelaskan bahwa olah TKP ini bertujuan untuk memetakan alur kejadian dengan akurat.

Penyidik mengamati setiap gerak-gerik yang mengarah pada terjadinya tindak pidana tersebut. Fokus pemeriksaan meliputi akses masuk terduga pelaku ke dalam rumah hingga area pribadi korban.

“Awalnya dari saat masuk ke dalam rumah hingga ke seputaran TKP, termasuk ke kamar korban,” ujar AKP Very saat memberikan keterangan terkait proses olah TKP, Minggu (22/03/2026).

Sedikitnya terdapat lima adegan yang diperagakan selama proses olah TKP berlangsung. Peragaan ini sangat penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang dialami oleh korban di lokasi kejadian.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apa yang melatarbelakangi aksi bejat tersebut. Penyelidikan intensif terus dilakukan agar kasus ini terang benderang.

“Untuk adegan diperkirakan sebanyak lima adegan. Motif masih kita dalami,” lanjut AKP Very menjelaskan perkembangan terkini.

Jika terbukti bersalah, oknum pegawai KPU tersebut terancam hukuman berat. Penyidik telah menyiapkan jeratan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi tindakan yang merusak masa depan generasi muda tersebut.

“Laporan polisi sudah diterbitkan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, kemudian gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

Reporter: Dewi Yulianti
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds